penjatuhan pidana mati pelaku tindak pidana” “korupsi dalam keadaan tertentu” “( death penalty to corruptors in a certain condition )”
Main Author: | Oksidelfa Yanto, . |
---|---|
Format: | Lainnya PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/6099/1/Penjatuhan%20Pidana%20Mati%20Pelaku%20Tindak%20Pidana%E2%80%9D%20%E2%80%9CKorupsi%20Dalam%20Keadaan%20Tertentu.pdf http://eprints.unpam.ac.id/6099/ |
Daftar Isi:
- Korupsi sudah menjadi penyakit parah dinegeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan.Berbagai upaya dalam mencegah dan menghilangkan praktek korupsi sudah sangat sering dilakukan. Baik dengan pembentukan peraturan perundang-undangan maupun pembentukan komisi atau badan penanggulangan tindak pidana korupsi.Namun korupsi tidak pernah mau pergi dari bangsa Indonesia.Dilembaga eksekutif ada korupsi,begitu juga di legislatif dan yudikatif. Belum lagi di beberapa badan usaha milik negara maupun lembaga-lembaga negara non kementerian. Fenomena korupsi ini membuat masyarakat gerah dan marah. Sebab pelaku korupsi telah mengambil hak-hak rakyat secara paksa. Akan tetapi penegakan hukum atas pelakunya tidak berjalan dengan baik. Koruptor kebanyakan dihukum ringan. Padahal Undang-undang memberikan ancaman hukuman pidana mati kepada pelakunya. Masyarakat berharap agar pelaku korupsi dihukum dengan seberat-beratnya, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisaterpenuhi.” “Kata Kunci: Pidana Mati, pelaku tindak pidana korupsi, keadaan tertentu.”