Pengaruh penerapan e-faktur terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Spt masa (studi kasus pada kantor pusat pt. Sumber alfaria trijaya, tbk)
Main Author: | Nita Oktaviani Ginting, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5963/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5963/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5963/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5963/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5963/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5963/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5963/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5963/ |
Daftar Isi:
- Nama : Nita Oktaviani Ginting NIM : 2014122259 Judul : Pengaruh Penerapan E-faktur Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan SPT Masa (Studi Kasus Kantor Pusat Pada PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan E-faktur terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT masa. Penelitian ini dilakukan di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang berlokasi di Jl. MH. Thamrin No. 9 Cikokol, Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.Data yang digunakan berupa standar operasional prosedur perusahaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan pengolahan data Sebelum dan sesudah adanya Sistem E-faktur. Hasil dari analisis berdasarkan perhitungan ICQ menunjukkan keefektifan adanya sistem E-faktur terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT masa dibandingkan sebelum adanya sistem E-faktur tersebut. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara. Metode observasi ini digunakan untuk mendapatkan data awal dalam penyusunan proposal penelitian. Metode wawancara digunakan untuk mendapatkan data mengenai pengaruh penerapan E-faktur terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT masa. Akhirnya peneliti dapat menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum adanya sistem E-faktur kurang memadai dan dikategorikan kurang memadai dengan nilai relatif sebesar 33,67%. Sedangkan tingkat kepatuhan wajib pajak sesudah adanya sistem E-faktur sudah memadai dan dikategorikan memadai dengan nilai relatif sebesar 80,00% Kata kunci : Sistem E-faktur, Kepatuhan