Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Babysitter Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Ditinjau Dari Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Analisis Putusan No. 185/Pid/2015/Pn.Dpk
Main Author: | Amy Oktaviani, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5945/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5945/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5945/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5945/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5945/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5945/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5945/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5945/ |
Daftar Isi:
- AMY OKTAVIANI, 2013020231, PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP BABYSITTER YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI PASAL 359 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN PASAL 80 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Analisis Putusan No. 185/Pid/2015/PN.Dpk. Kekerasan anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak. Jika kekerasan terhadap anak didalam rumah tangga dilakukan oleh Babysitter, maka hal tersebut dapat disebut kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan rumah tangga yang termasuk di dalam tindakan kekerasan rumah tangga adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah; seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau Babysitter dan tindak kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah. Kekerasan anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap Babysitter yang melakukan kekerasan anak dan mengetahui upaya hukum tindak pidana dalam melindungi anak sebagai korban kekerasan orangg tuanya sendiri. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu,atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Penelitian ini menggambarkan tentang pertangung jawaban pidana terhadap anak sebagai korban kekerasan Babysitter kandungnya sendiri. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya di dalam rumah tangga yang didapat dari penelitian adalah diadili di pengadilan, yang kemudian dijatuhi hukuman baik oleh hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung adalah berupa pidana penjara atau pidana kurungan dan/atau pidana denda. Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pada pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali dalam hal penyelenggaran perlindungan anak, serta dinaikannya ketentuan pidana minimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta diperkenalkannya sistem hukum baru yakni adanya hak restitusi. Selain undang-undang ini memberikan kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, undang-undang ini juga memberikan kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua dalam hal perlindungan kepada anak, mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak