Tinjauan Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studikasuskampungcikadu, Desacibeuteungudik, Kecamatanciseeng, Kabupaten Bogor Jawa Barat)

Main Author: Rio Aditya Putra, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5931/1/COVER%20.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5931/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5931/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5931/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5931/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5931/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5931/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5931/
Daftar Isi:
  • Rio Aditya Putra, 2012020528, Tinjauan Yuridis Perkawinan Di Bawah Umur Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kampung Cikadu, Kelurahan Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor Jawa Barat). Didalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan yang diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja. Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku, bangsa, miskin, atau kaya. Batas usia pernikahan menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun kenyataanya masih banyak yang melakukan pernikahan dini atau masih di bawah umur. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mengatur tentang perkawinan di bawah umur, dan bagaimana akibat yang ditimbulkan dari perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Cikadu, sedangkan tujuan dari proses pencapaian yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan perkawinan di bawah umur dan akibat yang di timbulkan dari perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan penulis normatif empiris, yaitu dengan penelitian buku-buku dan pendekatan terhadap obyek penelitian yang dilakukan secara wajar. Dari hasil penelitian yang ditemukan adalah bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak mengatur tentang perkawinan di bawah umur, karena jelas diterangkan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dan pada Pasal 26 ayat (1) butir c mengatakan bahwa “mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak”, jelas dari uraian tersebut melarang perkawinan pada usia dini atau di bawah umur. Namun tidak menupup kemungkinan pernikahan di bawah umur tetap bisa terjadi karena adanya dispensasi, hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1), Pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Oleh karena itu harus adanya sanksi pidana yang tegas bagi yang melaksanakan dan melangsungkan perkawinan di bawah umur.