Tinjauan Yuridis Terhadap Penyerobotan Tanah Dengan Memaksa Masuk Kepekarangan Orang Lain Secara Melawanhukum Ditinjau Dari Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 220/Pid.B/2013/Pn.Tng)
Main Author: | Muhammad Nashirudin Fadlillah, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5930/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5930/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5930/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5930/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5930/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5930/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5930/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5930/ |
Daftar Isi:
- MUHAMMAD NASHIRUDIN FADLILLAH, 2013020606, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DENGAN MEMAKSA MASUK KEPEKARANGAN ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI PASAL 167 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 220/Pid.b/2013/Pn.Tng), Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pamulang 2017. Tindak pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain merupakan perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana. Berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pelaku tindak pidana penyerobotan tanah seharusnya mendapatkan hukuman paling lama 9 (Sembilan) bulan, tetapi pada kenyataannya dalam Putusan Nomor 220/Pid.B/2013/PN.Tgn. Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan kepada terdakwa A.N DRS.KBP (Purn) ANDI JAKA MULYANDI, MM,MBA. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Penerapan HukumPidana Materil Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dengan memaksa masuk kepekarangan orang lain secara melawan hukum ditinjau dari Pasal 167 Ayat (1) KUHP, dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah atas Putusan Nomor 220/Pid.B/2013/PN.Tgn. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dalam hal ini, majelis hakim mempertimbangkan tiga aspek yaitu yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu hakim membuktikan unsur-unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP pertimbangan filosofis yaitu hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dan secara sosiologis yaitu tujuan rehabilitasi adalah sebagai sarana dan upaya untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan, dan martabat seseorang. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Putusan tersebut dipandang belum memenuhi rasa keadilan, karena hakim dalam putusanya memandang akan jabatan yang diemban oleh terdakwa sebagai KBP Purnawirawan dan hakim dalam menjatuhkan pidana tidak mempertimbangkan besarnya kerugian materil yang dialami korban, tidak memberikan efek jera dan tidak menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan kesalahan serupa. Hal ini sangat membahayakan, karena ditakuti akan adanya penyalahgunaan jabatan didalam perkara-perkara lain maupun perkara-perkara yang akan datang.