Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ditinjau Dari Pasal 363 Kuhp Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisisputusannomor 1188/Pid.Sus/2014/Pn.Tng)

Main Author: Freddy Simanungkalit, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5928/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5928/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5928/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5928/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5928/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5928/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5928/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5928/
Daftar Isi:
  • Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk social, sejak dalam kandungan sampai melahirkan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip dasar konvensi hak-hak meliputi pasal 2: a. Non diskriminasi, b. Kepentingan yang terbaik bagi anak adalah dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislative dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. c, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang di lindungi oleh Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.Penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya. Penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana harus di kenakan suatu akibat hukum hal yang sagat erat kaitanya adalah masalah pemidanaan. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan dari penegak hukum yang hendak dicapai yaitu pemenuhan rasa keadilan dan pencapaian kepastian hukum. Dengan demikian pemahaman tantang tujuan dari pemidanaan hal ini penting untuk mengetahui maksud di tagakkan hukum itu.Perlindungan hukum bagi anak mempunyai spectrum yang cukup luas. Bahwa perlunya perlindungan hukum bagi anak dapat meliputi berbagai aspek. Perlakuan bagi anak yang berorientasi terhadap perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi anak sudah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh kompenen bangsa terutama para aparat penegak hukum danperlindungan anak tersebut dapat dilihat dalam UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan. Seyogyanya dengan adanya sanksi-sanksi terhadap norma-norma seperti tersebut diatas, termasuk norma hukum (minus norma hukum pidana), diharapkan sudah akan terjamin penetapan terhadap norma-norma tersebut. Kenyataannya tidak selalu sesuai dengan pengharapan. Karenanya baik terhadap norma-norma yang sekiranya sudah pernah ada maupun kepada norma-norma yang tidak terdapat dalam kelompok norma tersebut, yang pelanggarannya dirasakan sebagai lebih bersifat merusak kepentingan umum, perlu diadakan sanksi yang berat, yang disebut sebagai sanksi pidana. Sanksi pidana dalam perundang-undangan kita adalah: pidana mati, penjara, tutupan, kurungan dan denda sebagai pidana pokok. Disamping itu jika perlu ada pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang atau pengumuman putusan hakim. Selain dari pada itu dikenal pula semacam sanksi berupa “tindakan perbaikan” yaitu apabila seorang anak yang belum cukup umur melakukan suatu tindak pidana (tertentu), maka ia dapat dikembalikan kepada orang tuanya, atau diserahkan kepada pemerintah untuk didik paksa. Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kerangka menegakkan hukum pidana dengan pendekatan keadilan restorative menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatutindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan keadilan restorative sebagai nilai dasar yangdipakai dalam merespon suatu perkara pidana. Restorative mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.Sasaran akhir dari konsep restorative justice yakni berkontribusi terhadap berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara; menghapuskan stigma/cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal.