Tinjauan Yuridis Pasal 1365 Kuh Perdata Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Status Sudah Terjual Sebelumnya (Analisis Putusan Nomor 329 K/Pdt/2014)
Main Author: | Sinta Sundari, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5898/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5898/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5898/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5898/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5898/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5898/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5898/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5898/ |
Daftar Isi:
- SINTA SUNDARI, NIM. 2013020122, TINJAUAN YURIDIS PASAL 1365 KUH PERDATA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DENGAN STATUS SUDAH TERJUAL SEBELUMNYA (Analisis Putusan Nomor 329 K/Pdt/2014), Jual beli juga merupakan kontrak yang sangat populer dan sangat banyak digunakan orang baik jual beli tanah maupun jual beli yang lainnya, terhadap semua jenis jual beli tersebut berlaku ketentuan hukum tentang jual beli.Jual beli tersebut merupakan salah satu bentuk dari peralihan hak yang mana masih ada bentuk-bentuk peralihan yang lainnya seperti hibah, tukar menukar, pewarisan, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan jual beli tanah dengan status sudah terjual sebelumnya, mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus kasus perkara Nomor 329 K/Pdt/2014 sudah sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan library research dan field research.Jual beli kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang sudah dijual pada pihak lain, bisa berlangsung karena penjual menunjukkan akta jual beli (AJB), yang dimaksud AJB disini adalah sertifikat yang dimiliki penjual yang dalam kasus ini sebagai tergugat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis kasus yang telah dilakukan sebelumnya, secara garis besar penulis berpendapat bahwa Perkara Perdata Nomor 502/PDT.G/2011/PN.TNG yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, di mana sertipikat Hak Milik yang sah atas kedua bidang tanah sengketa adalah sebidang hak atas tanah hak milik adat seluas 1300 m2 sesuai dengan AJB No. 1469/JB/Kec.Plg/1993 dengan No. Girik C. 2588, Persil 118. Kelas DIII yang terletak di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (dahulu Desa Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang. Hal ini sangat jelas ditunjukkan oleh pertimbangan Majelis Hakim. Pertimbangan hakim dalam memutus kasus jual beli tanah yang sebelumnya sudah dijual kepada pihak lain berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi serta adanya penelitian di lapangan untuk mengetahui kebenaran atas keterangan-keterangan dari pihak penggugat maupun tergugat. Atas hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidaklah dapat dibuktikan secara hukum dengan menolak gugatan penggugat tersebut. Bahwa selanjutnya ialah tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tergugat memiliki bukti-bukti yang dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum karena tergugat benar memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut yang kemudian telah dilakukan pengecekan dan diakui keasliannya oleh Kantor Pertanahan setempat.