Pertanggung Jawaban Penyewa Dan Perusahaan Rental Mobil Apabila Mengalami Kerusakan Atau Kehilangan Dalam Masa Sewa Berjalan Ditinjau Dari Pasal 1338 Kuh Perdata Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Studi Kasus Pada Cv. Alga Mandiri Sejahtera, Depok

Main Author: Ismi Rizkiyah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5897/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5897/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5897/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5897/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5897/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5897/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5897/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5897/
Daftar Isi:
  • ISMI RIZKIYAH, 2013020096, PERTANGGUNG JAWABAN PENYEWA DAN PERUSAHAAN RENTAL MOBIL APABILA MENGALAMI KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN DALAM MASA SEWA BERJALAN DITINJAU DARI PASAL 1338 KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Studi Kasus pada CV. Alga Mandiri Sejahtera, Depok, Perjanjian sewa menyewa mobil timbul akibat proses perkembangan pembangunan di dunia bisnis, hal ini juga membantu masyarakat luas untuk membuka usaha seperti penyewaan mobil tersebut yang mana tujuannya mencapai kesejahteraan disetiap individu masyarakat tersebut. Usaha penyewaan mobil atau sering disebut rental mobil disini dimaksud ialah, yang mempunyai badan hukum seperti CV atau Perseroan Terbatas (PT) yang mana disebut sebagai penyedia jasa dan pihak lain sebagai penyewa (pemakai jasa), hubungan hukum terhadap keduanyalah yang menimbulkan perjanjian sewa menyewa mobil tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah maka penelitian skripsi ini mencakup dua permasalahan. Pertama, Bagaimanakah bentuk perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Alga Mandiri Sejahtera, Depok Kedua bagaimanakah penerapan perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Alga Mandiri Sejahtera, Depok menurut hukum perlindungan konsumen ? Ketiga Bagaimanakah pertanggung jawaban penyewa dan perusahaan rental mobil apabila mengalami kerusakan atau kehilangan dalam masa sewa berjalan ? Penelitian dilakukan dengan metode normatif sosiologis dengan maksud untuk memperoleh data baik dari segi prakteknya maupun dari segi ilmiahnya. Pengumpulan data primer dilakukan dikota Depok dengan melakukan wawancara dengan informan. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisa secara kualiitatif kemudian disimpulkan dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, bentuk perjanjian sewa menyewa tersebut berasal dari asas kebebasan berkontrak, sesuai populasi dan sample dalam penelitian ini CV. Alga Mandiri Sejahtera, Depok masih keliru dalam menerapkan asas kebebasan berkontrak tersebut, hal ini berkaitan dengan unsur-unsur yang terdapat pada perjanjiansewa-menyewa, seperti halnya dalam keseimbangan antara para pihak terhadap hak dan kewajiban yang termuat dalam Pasal Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata. Kedua, perjanjian sewa menyewa tersebut cenderung dibuat secara baku (sepihak), sehingga hal tersebut lebih menguntungkan pihak perusahaan dari pada calon penyewa (konsumen), dalam hal ini konsumen hanya dapat menerima ketentuan yang dimuat dalam perjanjian tersebut atau menolaknya sehingga tidak terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak, dapat dikatakan tidak ada diatur mengenai perlindungan terhadap konsumen. Ketiga, Dilihat dari segi pertanggungjawaban atas kerusakan/kehilangan selama masa sewa berjalan maka dalam hal ini beban yang dipikul oleh penyewa akan lebih berat dibanding pemilik atau perusahaan rental mobil tersebut oleh karena ketentuan yang dimuat sepihak dalam perjanjian tersebut.