Kekuatan Hukum Hak Eksekutorial Penerima Hak Tanggungan Terhadap Penyelesaian Kredit Macet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Studi Kasus Pt. Bank Central Asia Tbk., 2016)
Main Author: | Tri Hartono, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5886/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5886/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5886/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5886/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5886/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5886/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5886/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5886/ |
Daftar Isi:
- TRI HARTONO, 2013020466, KEKUATAN HUKUM HAK EKSEKUTORIAL PENERIMA HAK TANGGUNGAN TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH (Studi Kasus PT. Bank Central Asia Tbk., 2016). Dasar Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Kekuatan Hukum Hak Eksekutorial Penerima Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Kredit Macet. Eksekusi Hak Tanggungan sebagai konsekuensi jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur. Dalam penelitian ini mengangkat Apakah dalam hal mengeksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan, Penerima Hak Tanggungan cukup hanya dengan Hak Tanggungan dan atau membutuhkan Putusan Pengadilan terlebih dahulu. Dan apakah Penerima Hak Tanggungan memiliki Kekuatan Hukum Hak Eksekutorial dalam mengeksekusi objek Hak Tanggungan. Jenis penelitian ini adalah termasuk dalam tipe penelitian desktriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif untuk melihat secara lengkap permasalahan penelitian yang bersumber dari data sekunder. Sedangkan pengambilan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara. Hasil pembahasannya diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Sehingga dalam hal eksekusi Objek Hak Tanggungan, penerima Hak Tanggungan cukup hanya dengan menggunakan Hak Tanggungan. Dan diketahui bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah,Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga Bank selaku Penerima Hak Tanggungan, memiliki Kekuatan Hukum Hak Eksekutorial terhadap objek Hak Tanggungan yang sama dengan putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan Hukum Tetap. Kemudian diperkuat dengan hasil wawancara dengan Bapak Najmi Gani selaku Officer Hukum Kantor Wilayah, bahwa dalam Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Central Asia Tbk., tidak diperlukan terlebih dahulu Putusan Pengadilan Negeri. Dikarenakan Sertifikat Hak Tanggungan itu sendiri sudah mempunyai Kekuatan Hukum Hak Eksekutorial bagi Penerima Hak Tanggungan yang sama dengan suatu Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap.