Kualifikasi Terhadap Tindak Pidana Korban Penyalahguna Narkotika, Pecandu Dan Pengedar Dalam Kejahatan Narkotika, Ditinjau Dari Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisis Putusan No 149/Pid.Sus/2015/Pn.Tng)
Main Author: | Ade Firmansyah, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5869/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5869/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5869/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5869/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5869/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5869/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5869/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5869/ |
Daftar Isi:
- KUALIFIKASI TERHADAP TINDAK PIDANA KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA, PECANDU DAN PENGEDAR DALAM KEJAHATAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, (Analisis Putusan NO : 149/PID.SUS/2015/PN.TNG). Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, 2017. Penelitian ini mengenai kualifikasi terhadap tindak pidana korban penyalahguna narkotika, pecandu dan pengedar dalam kejahatan narkotika ditinjau dari undang – undang no 35 tahun 2009, Dalam pasal 1 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring penanganan kasus narkoba yang semakin marak, yang didalamnya bisa saja termasuk pelaku peredaran gelap Narkoba dan dimungkinkan terdapat pula korban pengguna narkoba Dalam keadaan ini, maka aparat Penegak Hukum diharapkan didalam melakukan penyelidikan/ penyidikan, penuntutan, serta pemidanaan yang selektif, agar korban dan pecandu narkoba mendapat penanganan khusus, sehingga penanganan kasus penyalahgunaan narkoba mencapai titik sasaran yang diharapkan uud no 35 tahun 2009.Oleh karena pentingnya pembedaan terhadap korban, pecandu dan pengedar maka penulis memilih judul skripsi ini. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah melihat sudah tepatkah penjatuhan putusan hukuman pidana yang diberikan kebanyakan hakim terhadap pecandu dan korban penyalah guna narkotika. Dan juga membahas berbagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara narkotika. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau yuridis empiris dan sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskripsif sedangkan sumber data dapat diperoleh dari data primer maupun data sekunder dan teknik pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan berupa buku-buku karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan juga sebuah putusan pengadilan. Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menurut Undang-undang Narkotika ini di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika yaitu dengan adanya ketentuan Undang-undang narkotika yang mengatur mengenai pidana penjara yang diberikan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika, namun di sisi lainnya dapat dikatakan bahwa, pecandu dan korban narkotika tersebut merupakan korban adalah ditunjukkan dengan adanya ketentuan bahwa terhadap pecandu dan korban penyalahguna dapat dijatuhi vonis rehabilitasi. Hal ini berarti Undang-undang di satu sisi masih menganggap pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai pelaku tindak pidana, dan di sisi lain merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukan. Artinya bahwa apa yang dimaksud penyalahguna narkotika dapat kita simpulkan adalah pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika. Tentunya apabila kita melihat hal tersebut penyalahguna narkotika dapat dijatuhkan hukuman berupa rehabilitasi, dengan memakai pertimbangan Pasal 54, pasal 103, dan juga pasal 127 ayat (2) dan (3), dan juga sema no 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hakim dalam menjatuhkan semua perkara yang di adili wajib memuat dasar pertimbangan yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan. Dasar pertimbangan hakim ini di musyawarahkan dalam rapat majelis hakim yang menangani suatu perkara tersebut. Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang- Undang No.4 Tahun 2004 bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan jahat dan siterdakwa. Pasal l52 ayat I Rancangan KUHP Tahun 2004 bahwa sebagai pedoman hakim wajib mempertimbangkan kesalahan pembuat, motif tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan, sikap batin pembuat, riwayat hidup dan keadaan sosial pembuat.