Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Di Tinjau Dari Pasal 310 Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Analisis Putusan Nomor. 115/Pid.Sus/2012/Pn.Jkt.Ut)

Main Author: Dessy Dwi Purnama Sari, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5806/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5806/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5806/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5806/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5806/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5806/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5806/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5806/
Daftar Isi:
  • DESSY DWI PURNAMA SARI, 2012020346, TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DI TINJAU DARI PASAL 310 UNDANG UNDANG NOMOR. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Analisis Putusan Nomor Pid.Sus / 2012 / PN. JKT.UT). Maraknyakasus-kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang terjadi akhir-akhir ini, sebagaimana yang dialami MISLAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.Faktor dominan dalam terjadinya kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi adalah kelalaian atau kekurang hati-hatian pengemudi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2012/PN.JKT.UT, mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi dalam tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2012/PN.JKT.UT. Penelitian yang akan digunakan dalam penulisan skripsi adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersierDasar pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2012/PN.JKT.UT, Majelis Hakim menggunakan Dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah dianggap terbukti oleh Majelis Hakim. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Dan menurut hemat Penulis penerapan hukum materiil dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi dalam tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2012/PN.JKT.UT. Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut hemat Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh Penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, dimana dalam kasus yang diteliti Penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, barang bukti, surat visum et repertum dan keterangan terdakwa. pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.