Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertifikat Ganda Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Analisis Putusan Nomor:404/Pdt.G/2014/Pn.Bdg)
Main Author: | An Haris, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5802/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5802/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5802/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5802/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5802/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5802/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5802/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5802/ |
Daftar Isi:
- AN HARIS NIM 2013020601 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT SERTIFIKAT GANDA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 404/PDT.G/2014/PN.BDG) Tanah merupakan suatu kebutuhan fundamental dari setiap warga Negara pada saat ini, setiap orang akan memproleh dan mempertahankan tanah yang mereka miliki, seiring dengan perkembangan akan kebutuhan masyarakat bersamaan itu juga berkembang pula regulasi-regulasi aturan yang mengatur bagaimana cara memperoleh dan mempertahankan tanah tersebut. Pemerintah mengeluarkan ketentuan peraturan agar adanya kepastian hukum. Maka hak atas tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian sesuai dengan dinamika dalam perkembangannya, peraturan pemerintah tersebut disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan pemerintah terbaru ini memang banyak dilakukan penyederhanaan persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan pendaftaran tanah. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tersebut, maka dapat diringkas bahwa Kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) mengandung dua dimensi yaitu kepastian obyek hak atas tanah dan kepastian subyek hak atas tanah. Salah satu indikasi kepastian obyek hak atas tanah ditunjukkan oleh kepastian letak bidang tanah yang berkordinat geo-referensi dalam suatu peta pendaftaran tanah, sedangkan kepastian subyek diindikasikan dari nama pemegang hak atas tanah tercantum dalam buku pendaftaran tanah pada instansi pertanahan. Secara ringkas, salinan dari peta dan buku pendafataran tanah tersebut dikenal dengan sebutan Sertipikat Tanah. Namun demikian dalam prakteknya, kepastian hukum hak atas tanah ini kadangkala tidak terjamin keabsahannya sebagaimana yang diharapkan oleh setiap warga Negara indonesia. Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus "sertipikat ganda", yaitu dalam sebuah sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang secara resmi sama-sama diterbitkan oleh badan pertahanan negara (BPN) Kabupaten/Kota. Akibat dari terbitnya sertipikat ganda tersebut menimbulkan persoalan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaikan melalui lembaga peradilan.