Pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Sertipikat Sebagai Jaminan Kredit Bank Yang Melebihi Batas Waktu Pendaftaran Ditinjau Dari Pasal 13 Ayat 2undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Haktanggungan (Studi Kasus pada Kantor Notaris & PPAT Ny.Resta Mudarna, S.H.)
Main Author: | Sofi Astriani, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5751/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5751/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5751/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5751/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5751/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5751/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5751/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5751/ |
Daftar Isi:
- SOFI ASTRIANI, 2013020463, PELAKSANAAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP SERTIPIKAT SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK YANG MELEBIHI BATAS WAKTU PENDAFTARAN DITINJAU DARI PASAL 13 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus pada Kantor Notaris & PPAT Ny. RESTA MUDARNA, S.H.), Pembangunan di bidang ekonomi merupakan bagian dari pembangungan nasional, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan meningkat pula keperluan tersedianya dana yang sebagaian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Dalam hal pemberian kredit, bank memerlukan adanya jaminan pelunasan utang. Tanah merupakan salah satu benda yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang debitur, karena tanah memiliki sifat tidak cepat musnah, mudah diperjual belikan dan harganya terus meningkat, selain itu mempunyai Surat Tanda Bukti Hak (STBH), sulit digelapkan dan dapat dibebani Hak Tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau yang biasanya disebut UUHT berusaha memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada semua pihak dalam memanfaatkan tanah sebagai obyek Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan gejala yang menjadi bahan atau objek dari penelitian tersebut.Kemudian dilakukan penjelasan-penjelasan yang kritis, yakni dalam bentuk kerangka sistematis yang berdasarkan aspek yuridis. Hasil analisa menunjukkan bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan dan tahap pendaftaran Hak Tanggungan pada kantor pertanahan yang bersangkutan yang merupakan lahirnya Hak Tanggungan. Dan bagaimana jika APHT yang didaftarkan PPAT ke kantor pertanahan melebihi jangka waktu (7) hari setelah penanda-tanganan APHT tersebut. Akibat hukumnya APHT tersebut tidak batal demi hukum melainkan tetap dapat diproses oleh kantor pertanahan sampai Sertipikat Hak Tanggungan di terima oleh PPAT dari kantor Badan pertanahan dengan ketentuan pada saat pendaftarannya,PPAT yang bersangkutan selain dokumen-dokumen pendukung APHT tetapi juga menyertakan surat keterlambatan yang berisi alasan-alasan yang menyebabkan PPAT tersebut tidak dapat mendaftarkan APHT tersebut tepat waktu.Saran penulis adalah PPAT seharusnya lebih teliti dan lengkap pada saat pemeriksaan data di awal, sehingga hal tersebut tidak menghambat pendaftaran APHT nantinya.