Analisa Hukum Sertifikat Hak Tanggungan Terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (Hgb) Yang Berakhir Masa Berlakunya Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Jakarta Pusat)
Main Author: | Kiswanto, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5740/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5740/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5740/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5740/4/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5740/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5740/5/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5740/5/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5740/ |
Daftar Isi:
- KISWANTO, 2013020611, ANALISA HUKUM SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN TERHADAP SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) YANG BERAKHIR MASA BERLAKUNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) DAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH. (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Jakarta Pusat), dengan identifikasi masalah yaitu Perpanjangan atau Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir jangka waktunya dan masih terbebani dengan Hak Tanggungan sehingga menyebabkan hak atas tanah menjadi hapus atau kembali ke Negara, dengan demikian pula dengan Hak Tanggungannya menjadi hapus. Menurut Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Hak Tanggungan tersebut dapat hapus karena beberapa hal, a) hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan; b) dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan; c) pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan suatu penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; d) hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Khusus untuk hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak tanggungan harus dilakukan permohonan pembaruan hak dan kemudian pembebanan Hak Tanggungan baru. Dalam prakteknya pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) tidak bisa semuanya mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) kembali karena pertimbangan teknis dilapangan sehingga Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimohonkan menjadi Hak Pakai (HP). Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan Hak Tanggungan terhadap pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih dijadikan obyek jaminan Hak Tanggungan serta bagaimana kekuatan hukum atas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terhadap pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih dibebani Hak Tanggungan. Penelitian ini dilakukan secara normatif. Berdasarkan hasil analisa bahwa kedudukan Hak Tanggungan menjadi hapus dengan hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan dan obyek Hak Guna Bangunan (HGB) kembali ke Negara dan Pemegang Hak Tanggungan tidak lagi menjadi kreditur prefern melainkan kreditur konkuren. Ada beberapa hal yang menyebabkan Hak Guna Bangunan (HGB) itu sendiri hapus yakni, a) Jangka waktunya berakhir; b) dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c) dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir; d) dicabut untuk kepentingan umum; e) diterlantarkan; f)Tanahnya musnah. Sedangkan kekuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam pembaruan hak atas tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas obyek hak atas tanah yang baru, kecuali di terbitkan kembali Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dengan persetujuan antara Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) dan Pemberi Hak Tanggungan (debitur).