Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Pekerja Kontrak Dengan Pt Sumber Alfaria Trijaya Tbk Ditinjau Dari Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Study Kasus Pt. Sumberalfariatrijaya, Tbk)

Main Author: Siti Rohmah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5720/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5720/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5720/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5720/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5720/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5720/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5720/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5720/
Daftar Isi:
  • SITI ROHMAH, 2012020712 (2017), SKRIPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG, “ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA KONTRAK DENGAN PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk DITINJAU DARI PASAL 59 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Study Kasus PT. SumberAlfariaTrijaya, Tbk)”. Dalam kehidupan yang semakin maju ini, serta harga kebutuhan masyarakat yang semakin mendesak, maka setiap individu kini berbondong-bondong mencari uang demi Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup masing-masing yaitu dengan cara bekerja. Kerja adalah jalan yang banyak di pilih oleh masyarakat kebanyakan untuk mendapatkan uang, walaupun dengan cara membuka usaha jugadapat di jadikan jalan untuk mendapatkan uang, namun membuka sebuah usaha memerlukan yang namanya modal, dan kebanyakan masyarakat yang mempertimbangkan untuk membuka usaha karena permasalahan tidak memiliki modal tersebut. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting karena kualitas dan peran sumber daya manusia secara besar yang akan menentukan arah serta tujuan dan keberhasilan dari pembangunan nasional. Pembangunan dalam bidang ketenagakerjaan merupakan bagian dari pengembangan pambangunan sumber daya manusia. Hukum ketenaga kerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang akan mencari kerja melalui proses yang benar atau pun lembaga-lembaga pelaksana yang terkait, serta menyangkut pekerja yang purna atau selesai bekerja. Hukumketenagakerjaanadalahmerupakansuatuperaturan-peraturantertulisatautidaktertulis yang mengaturseseorangmulaidarisebelum, selama, dansesudahtenagakerjaberhubungandalamruanglingkup di bidangketenagakerjaandanapabila di langgardapatterkenasanksiperdataataupidanatermasuklembaga- lembagapenyelenggaraswasta yang terkait di bidangtenagakerja.MenurutUndang- UndangNomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan, Pasal1 ayat (14) menyebutkanbahwaPerjanjiankerjaadalahsuatuperjanjianantarapekerja/buruhdanpengusahaataupemberikerja yang memuatsyarat- syaratkerjahakdankewajibankeduabelahpihak.PerjanjianKerjaWaktuTertentu yang selanjutnyadisebut PKWT adalahperjanjiankerjaantarapekerjaatauburuhdenganpengusahauntukmengadakanhubungankerjadalamwaktutertentuatauuntukpekerjatertentu, danhubungankerjaitusendirimerupakanhubungan (hukum) antarapengusahadenganpekerjaatauburuhberdasarkansebuahPerjanjianKerja.Padaperjanjiankerjawaktutertentu (PKWT), permasalahan yang timbuladalahpadasaatpengusahamelakukanpemutusanhubungankerjaterhadappekerjanya, yang disebabkanolehpekerja yang seringmelakukankesalahandantidakmematuhiperaturanpadaperusahaan yang mengakibatkanseringterjadinyakesenjanganantarapengusahadantenagakerja.Olehkarenaitu, makadibuatlahperjanjiankerjauntukkeduabelahpihak.