Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut Ditinjau Dari Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Nomor 427/Pid.B/2011/Pn.Jkt.Sel)
Main Author: | Mevi Amanda Sari, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5706/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5706/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5706/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5706/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5706/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5706/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5706/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5706/ |
Daftar Isi:
- MEVI AMANDA SARI, 2013020062, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT DITINJAU DARI PASAL 378 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (Analisis Putusan Nomor 427/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel).Salah satu dari kajian ilmu hukum yang sangat penting adalah kajian ilmu hukum pidana. Hukum pidana adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan pidana, larangan, atau keharusan itu disertai ancaman pidana dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak negara untuk melakukan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana. Salah satu sifat dari hukum adalah dinamis. Jika dilihat dari definisi hukum pidana, maka kejahatan yang terjadi dalam masyarakat diatur oleh peraturan tersebut. Salah satunya adalah kejahatan penipuan yang diatur dalam pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana(KUHP). Dalam pasal 378 KUHP disebutkan “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Adapun unsur – unsur yang terdapat dalam penipuan itu adalah Membujuk ( menggerakkan hati) orang lain untuk, menyerahkan (afgifte) suatu barang atau supaya membuat sesuatu hutang atau menghapuskan suatu hutang, dengan menggunakan upaya – upaya atau cara – cara:Memakai nama palsu, memakai kedudukan palsu, memakai tipu muslihat, memakai rangkaian kata bohong, dan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Didalam Putusan Nomor 427/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel, dijelaskan bahwa terdakwa atas nama Dedi Ramawijaya telah terbukti bersalah karena telah memenuhi unsur – unsur penipuan sehingga dari perbuatan menipunya tersebut banyak rekan bisnisnya yang mengalami kerugian. Dalam putusan tersebut jaksa penuntut umum memberikan 4 dakwaan alternatif. Dakwaan Pertama melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Dakwaan Kedua melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Dakwaan Ketiga melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Dakwaan Keempat melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun hakim berkeyakinan untuk menerapkan dakwaan alternatif yang ketiga, yaitu pasal 378 Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dengan demikian hakim memutus dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Adapun hal – hal yang meringankan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus adalah bahwa: 1. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan menyampaikan permohonan maaf seraya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, 2. Terdakwa masih muda usianya dan mempunyai kemampuan berbisnis yang tinggi, sehingga masih diharapkan untuk dapat memperbaiki diri dimasa mendatang, 3. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif dalam pemeriksaan sehingga membuat lancarnya persidangan.