Skripsi Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia (Studi Kasus Pt. Iaf Auto Multi Finance)
Main Author: | Prima Juanita Nursofyan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5700/37/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5700/1/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5700/2/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5700/3/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5700/4/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5700/5/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5700/6/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5700/ |
Daftar Isi:
- PRIMA JUANITA NURSOFYAN, 2013020197, EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA AKIBAT KREDIT MACET BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PT. ITC AUTO MULTI FINANCE). Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia, maka semakin meningkat pula kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pokok diiringin dengan kebutuhan akan transportasi. Maka dengan meningkatnya kebutuhan tersebut akan membuat kebutuhan akan pendanaan ikut meningkat yang sebagian besar dana yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui kegiatan pinjam-meminjam kredit. Salah satu lembaga pembiayaan yang juga berfungsi menyalurkan kredit seperti kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat adalah pembiayaan konsumen. Dengan banyaknya Lembaga pembiayaan konsumen sekarang, kita dapat dengan mudah membeli kendaraan yang kita inginkan dengan cara mencicil/kredit. Bahkan hanya cukup bermodalkan KTP dan DP, maka kita pun dapat membawa kendaraan yang kita inginkan dan mencicil kendaraan itu setiap bulannya. Untuk memperoleh kredit atau pembiayaan dari lembaga pembiayaan konsumen, maka hal yang perlu diperhatikan adalah jaminan, karena jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian kredit atau pembiayaan. Mengingat bahwa perjanjian pembiayaan konsumen merupakan perjanjian kredit yang memerlukan sejumlah uang dan kemungkinan terjadinya kelalaian oleh pihak konsumen nakal untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pembayaran angsuran serta mencegah timbulnya kerugian bagi perusahaan pembiayaan. Jaminan fidusia dituangkan dalam bentuk perjanjian. Biasanya dalam memberikan pinjaman uang, kreditor mencantumkan dalam perjanjian itu bahwa debitor harus menyerahkan barang-barang tertentu sebagai jaminan pelunasan utangnya. Perjanjian Jaminan Fidusia ini termasuk dalam perjanjian formil, karena berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia. Bahkan akta tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan kemudian baru dikeluarkanlah Sertifikat Jaminan Fidusia. Apabila debitor cidera janji sesuai dengan Perjanjian Konsumen, maka eksekusi dapat dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1). Dalam Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia pun sudah dijelaskan apabila pihak debitur tidak mau menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, debitur dapat meminta bantuan kepada pihak yang berwenang. Pihak yang paling berwenang disini adalah Kapolri sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011.