Prosedur Peralihan Hak Berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Pada Kantor Notaris & Ppat Agustin Barbara, Sh, Mkn)
Main Author: | Musa, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5688/1/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5688/2/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5688/3/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5688/4/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5688/5/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5688/6/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5688/ |
Daftar Isi:
- MUSA, 2012020343, PROSEDUR PERALIHAN HAK BERDASARKAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi Kasus Pada Kantor Notaris & PPAT Agustin Barbara, SH, Mkn) Praktek transaksi jual beli tanah atau pelepasan hak atas tanah di Kecamatan Tigaraksa, khususnya tanah yang belum bersertipikat masih terdapat ketidakseragaman yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), transaksi jual beli tanah yang tidak seragam tersebut dapat dilihat dari mudahnya transaksi tersebut dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah prosedur pendaftaran tanah yang belum bersertifikat dan peralihan hak melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sudah sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian dan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses peralihan hak melalui jual beli tanah yang belum bersertifikat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam menyusun penulisan skripsi ini, pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian yuridis empiris.Yuridis adalah mempelajari aturan- aturan yang ada dengan masalah yang diteliti. Sedangkan secara empiris adalah memberikan kerangka pembuktian atau kerangka pengujian untuk memastikan suatu kebenaran. Dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum tentunya akan menimbulkan terjadinya suatu akibat hukum. Menurut Agustin Barbara, SH, Mkn., bahwa akibat hukum dalam jual beli tanah yang belum bersertifikat jika kelengkapan dokumen-dokumen hukum yang disyaratkan telah benar mengenai subyek dan obyeknya jual beli tanah, maka dalam jual beli tanah tersebut hak atas tanah sah beralih dari penjual kepada pembeli. Bentuk peralihan hak milik atas tanah yang belum bersertifikat (pipil) melalui jual beli dalam pelaksanaannya di Kabupaten Tangerang yakni tanah yang belum memiliki sertifikat (hanya didasarkan atas pipil), harus dikonversi terlebih dahulu agar tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah. Setelah itubaru dapat dilakukan proses jual beli dan balik nama terhadap tanah tersebut menjadi atas nama pembeli. Jual beli tanah yang belum bersertifikat (pipil) sah menurut hukum dengan terpenuhinya semua persyaratan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jual beli tanah yang belum bersertifikat akan berakibat hukum berupa penyerahan obyek jual beli yaitu berupa tanah kepada pembeli serta penyerahan pembayaran harga jual beli kepada penjual.