Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Melakukan Mogok Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus Pada Pt Dainipon Printing Indonesia)

Main Author: Abdul Haris, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5686/1/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5686/2/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5686/3/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5686/4/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5686/5/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5686/6/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5686/
Daftar Isi:
  • ABDUL HARIS, 2013020370, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT MELAKUKAN MOGOK KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Kasus Pada PT Dainipon Printing Indonesia)Didalam sebuah negara yang sedang memasuki tahap pembangunan dibutuhkan investor asing guna menanamkan modal dan mengerakan semangat pengusaha dalam negeri untuk bersaing dengan baik, tetapi dampak dari terbukanya pasar tersebut menimbulkan problematika yang baru, hal ini dapat kita lihat bahwa pekerja/buruh kerapkali menjadi tumbal atas hal tersebut. Hubungan antara pengusaha dengan pekerja kerap kali mengalami suatu permasalahaan. Seringkali terjadi perselisihan diantara keduanya sebagai akibat dari berbagi macam sebab. Didalam permasalahaan tersebut pekerja selalu didalam posisi yang lemah, dan mogok merupakan senjata bagi pekerja untuk melakukan perlawanan terhadap penindasan yang dilakukan oleh pengusaha kepada mereka. Pemogokan- pemogokan yang terjadi di Indoneisa disebabkan berbagi macam faktor antara lain berkaitan dengan tuntutan kebebasan berserikat, tuntutan kenaikan upah, tuntutan agar diberikan tunjangan hari raya. pekerja juga menuntut kepada pengusaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum ketenagakerjaan yang memang banyak pengusaha yang menghiraukan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan di latar belakangi hal tersebut mogok merupakan jalan bagi pekerja untuk menuntut hak-hak mereka. Tetapi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja haruslah sesuai dengan koridor hukum yang tertuang didalam Undang-Undang. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial sehingga mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja dikatakan sah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pengaturan mogok sebagai hak fundamental kaum pekerja pada dasarnya dipengaruhi oleh tingkat pembangunan nasional suatu negara. Dinegara-negara yang tingkat pembangunan nasionalnya sudah mencapai tahap kesejahteraan, hak mogok diakui secara tegas sebagai hak fundamental bukan sebagai criminal conspiracy atau civil conspiracy. Sedangkan untuk negara-negara yang tahap pembangunan ekonominya masih berada didalam tingkat industrialisasi, memposisikan mogok sebagai tindakan kriminal dengan ancaman sanksi pidana baik bagi para pelaku maupun penggeraknya. Atas dasar pembahasaan diatas hak mogok harus didasarkan pada prinsip- prinsip pemogokan yang menggariskan bahwa alasan-alasan yang dijadikan dasar pemogokan harus seimbang dengan tuntutan. Artinya mogok hanya dapat digunakan setelah upaya-upaya penyelesaiaan damai lainnya telah ditempuh oleh para pihak.