Peran Pemerintah Kecamatan Dalam Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Main Author: Ferdiansyah Tanjung, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5679/1/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5679/2/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5679/3/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5679/4/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5679/5/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5679/6/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5679/
Daftar Isi:
  • FERDIANSYAH TANJUNG, 2013020211, PERAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional mencakup seluruh segi kehidupan masyarakat, sudah barang tentu memerlukan pengorganisasian pemerintah yang mampu mengikuti perkembangan jaman. Pelaksanaan pembangunan yang ditujukan demi kemakmuran rakyat tersebut, penyelenggaraannya dilakukan menyeluruh sampai ke pelosok daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dengan kata lain bahwa negara memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi. Tujuan peneltiian ini adalah Mengetahui Peranan Camat dalam membina perangkat Desa dalam penataan Administrasi Pemerintaha Desa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, mengetahui faktor-faktor penghambat peranan camat dalam membina perangkat desa. Selanjutnya penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaiitu pendekatan yang di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah – kaidah atau norma norma dalam hukum positif. Pelaksanaan tugas Camat sebagai perangkat daerahmembina penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Kecamatan belum berjalan dengan optimal sesuai harapan. Hal ini terbukti Camat jarang melakukan kunjungan ke desa bersangkutan untuk memberikan penyuluhan atau pembinaan secara lisan maupun tulisan, melainkan pembinaan yang dilakukan baru berbentuk pertemuan-pertemuan dengan pihak desa dan belum adanya tindak lanjut yang lebih konkrit terkait dengan pelaksanaan tertib administrative pemerintahan desa/kelurahan, sehingga kondisi Desa yang masih terbelakang dalam segala hal disbanding desa-desa lain yang ada diwilayah Kecamatan terutama dalam pelayanan administrasi pemerintahan. Kendala-kendala yang dihadapi Camat dalam pelaksanaan tugasnya membina penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Kecamatan , antara lain keterbatasan waktu akibat berbagai kesibukan Camat melakukan kordinasi dengan instansi vertical lain serta kemampuan kerja aparatur belum memadai berdampak pada penyelnggaraan pemerintahan yang lamban; kurangnya keseriusan Camat melakukan pembinaan sehingga program pembinaan seperti kunjungan langsung ke desa yang ditetapkan tidak berjalan; dan kurangnya kesadaran atau partisipasi masyrakat akan penyelenggaraan pemerintahan masih rendah.