Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ditinjau Dari Pasal 365 Kuhp (Analisa Putusan Pengadilan No.588/Pid.B/2015/Pn.Tng)
Main Author: | Susan Fatricia Manalu, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5659/1/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5659/2/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5659/3/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5659/4/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5659/5/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5659/6/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5659/ |
Daftar Isi:
- SUSAN FATRICIA MANALU, 2012020306, TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DITINJAU DARI PASAL 365 KUHP(Analisa Putusan Pengadilan No.588/PID.B/2015/PN.TNG). Manusia adalah makhluk sosial yang tak pernah lepas dari hubungan timbal balik, setiap kegiatan pasti diperlukan interaksi sosial, bahkan interaksi sosial dimulai dari keluarga. Disana anak diajarkan bertanggungjawab, menghormati, dan mengerti perannya sebagai anak. Interaksi yang baik dalam keluarga membuat anak tumbuh menjadi pribadi yang baik pula, sehingga siap untuk berinteraksi dengan dunia luar. Dalam kehidupan bermasyarakat sering kali kita menemui banyak sekali perbedaan, baik perbedaan dalam pendapat maupun kehidupan ekonomi seseorang, dan tak jarang perbedaan ekomoni tersebut membuat seseorang memiliki rasa cemburu sosial yang berlebihan. Rasa tidak pernah merasa puas akan apa yang dimilikinya, dan selalu menginginkan apa yang dimiliki oleh orang lain, terkadang membuat seseorang lupa akan rasa bersyukur atas pemberian yang Maha Kuasa. Sehingga tak jarang kita melihat berbagai kasus pencurian yang terjadi dalam masyarakat, bahkan tak segan-segan para pelaku melakukan tindakan tersebut dengan kekerasan dengan tidak memperdulikan nyawa sikorban. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 KUHP ayat (1) dimana para tersangka dalam melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan maksud untuk mempermudah pencurian dan mempermudah para pelaku untuk melarikan diri. Tak jarang korban pencurian dengan kekerasan mengalami tekanan mental, luka-luka pada bagian tubuh, bahkan sampai dengan hilangnya nyawa atau kematian. Menggunakan tindak kekerasan sebagaimana kita tahu yaitu dengan menampar, memukul baik dengan benda tumpul ataupun dengan tangan kosong, melukai dengan senjata tajam, menodong seseorang dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang miliknya sama saja membuat korban mengalami tekanan mental sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya menyerahkan barang miliknya untuk diserahkan kepada pelaku. Bila pihak yang berwajib tidak turun tangan, maka tindakan-tindakan tersebut akan merupakan sumber kekacauan yang tak akan habis-habisnya. Demi menjamin keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat, perlu ditentukan mengenai tindakan-tindakan yang dilarang atau diharuskan dan ditentukan ancaman pidananya dalam undang-undang. Penjatuhan pidana kepada pelanggar, selain dimaksudkan untuk menegakkan keadilan, juga untuk mengendalikan keseimbangan kejiwaan dalam masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan keikutsertaan masyarakat dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, supaya masyarakat lebih berhati-hati dalam bepergian, tidak menggunakan barang-barang yang terlalu mewah sehingga membuat para pelaku kejahatan nekat melakukan aksinya. Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa tentunya setelah memeriksa fakta-fakta dipersidangan melalui pemeriksaan terhadap terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Jika ternyata alat bukti serta fakta-fakta dalam persidangan tidak menemui adanya kesalahan dari pelaku maka pelaku dianggap tidak bersalah, oleh sebab itu korban dan jaksa penuntut umum serta pihak kepolisian harus benar-benar memberikan pembuktian yang meyakinkan, yang akan dihadirkan dipersidangan serta dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Setelah hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pidana terhadap terdakwa barulah setelah itu majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai hasil pembuktian dengan berpegang pada asas demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.