Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Serang Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus: Pasar Ciputat)
Main Author: | Iftidyah Livia Fatunisa, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5658/1/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5658/2/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5658/3/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5658/4/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5658/7/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5658/6/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5658/ |
Daftar Isi:
- IFTIDYAH LIVIA FATUNISA NIM: (2012020612) PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SERANG DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus: Pasar Ciputat) Pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan/atau jasa di satu sisi membawa dampak positif bagi masyarakat, diantaranya adalah tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya yang lebih baik, serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Kondisi seperti ini menguntungkan bagi masyarakat sebagai konsumen, karena kebutuhan akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan mudah. Tetapi di sisi lain terdapat pula dampak negatif, yaitu dampak penggunaan dari teknologi itu sendiri serta perilaku para pelaku usaha yang bersaing tidak sehat karena ketatnya persaingan yang mempengaruhi konsumen. Dalam skripsi ini membahas mengenai apakah dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas produk makanan dan minuman kadaluarsa telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan Badan POM Serang terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar di ciputat dapat melindungi masyarakat sekitar. Metode yg digunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan dan wawancara. Secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Pengertian makanan adalah setiap barang yang dibuat, dijual atau dinyatakan sebagai makanan dan minuman untuk dikonsumsi manusia, serta semua bahan yang digunakan dalam produksi makanan sedangkan Kadaluarsa mempunyai arti sebagai sudah lewat ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila dikonsumsi akan menimbulkan kerugian bagi pengguna. Dalam kasus ini dapat dilihat, bahwa adanya kelalain pada pemilik warung yang tidak dengan tegas untuk mengawasi produk-produk yang ia jual diwarungnya. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dari beberapa pelaku usaha/pedagang, penulis menemukan beberapa faktor yang menyebabkan pelaku usaha masih menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa, diantaranya adalah: a. Faktor ketidaktahuan akan kondisi barang, b. Tidak adanya komplain dari konsumen, c. Pedagang tidak mengetahui jika menjual makanan kadaluarsa merupakan pelanggaran hukum, d. Kurangnya pengawasan oleh instansi terkait terhadap pedagang-pedagang kecil yang ada di pelosok-pelosok ataupun pedagang rumahan yang tidak memiliki izin usaha resmi. Dengan ini masyarakat selaku konsumen juga dihumbau untuk lebih teliti pada saat ingin membeli produk makanan dan minuman yang diperjual-belikan. Bentuk-bentuk Pengawasan Badan POM Serang ada dua yaitu pre market dan post market, seharusnya Badan POM Serang dapat melakukan pengawasan yang menyeluruh dan lebih ketat dalam melakukan inspeksi terhadap produk makanan dan minuman kadalursa yang beredar. Badan POM Serang diharapkan lebih menigkatkan dalam memberikan pembinaan dan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk prodsusen maupun konsumen.