Beban Pembuktian Dan Upaya Penyelesaian Pada Kasus Malpraktik Berdasarkan Pasal 1865 Juncto 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Main Author: Triandi Mirsal, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5654/1/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5654/2/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5654/3/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5654/4/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5654/5/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5654/6/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5654/
Daftar Isi:
  • TRIANDI MIRSAL, 2013020669, BEBAN PEMBUKTIAN DAN UPAYA PENYELESAIAN PADA KASUS MALPRAKTIK BERDASARKAN PASAL 1865 juncto 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:369/Pdt/2015/PT.Bdg.) Setiap orang ingin hidup sehat dan mencegah terjadinya sakit. Jika sakit terjadi, orang akan membutuhkan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit/Klinik Umum. Seiring perkembangan informasi dan tehnologi, tuntutan pasien dan keluarga terhadap pelayanan kesehatan semakin tinggi. Pasien dan keluarga menginginkan pelayanan yang komunikatif , memuaskan dan terlindung dari hal-hal buruk seperti salah diagnosa, salah tindakan dan adanya unsur kelalaian atau sering di sebut malpraktik. Pasien dan keluarga yang mengalami malpraktik dan kerugian dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada institusi Rumah Sakit dan dokter atau Petugas Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap suatu tindakan dan menyatakan kerugian yang telah terjadi. Untuk menyatakan suatu hak yang dilanggar maka pasien dan keluarga harus melakukan pembuktian atau dikenal dengan istilah beban pembuktian. Beban pembuktian dalam kasus malparaktik mengacu kepada bukti tertulis karena segala sesuatu proses pengobatan, perawatan dan tindakan medis harus ada catatan. Disisi lain pasien dan keluarga harus paham terhadap prosedur tindakan agar mengetahui apakah tindakan sesuai prosesur atau diluar standar prosedur operasional yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum yang berkaitan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pasien dan keluarga yang mengalami kerugian dapat meminta ganti rugi kepada institusi dan dokter atau Petugas Kesehatan yang melakukan tindakan dengan cara melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu mediasi atau mengajuan gugatan di Pengadilan Negeri. Mediasi. memberikan solusi penyelesaian masalah, di antara solusinya adalah mengenai tindakan medis yang akan dilakukan untuk perbaikan kondisi dan besarnya nilai ganti rugi disepakati bersama. Jika mediasi gagal maka pihak yang dirugikan mengajukan gugatan di Pengadilan, dan mengenai nilai ganti rugi diputuskan oleh Hakim berdasarkan kemampuan kedua belah pihak. Di Pengadilan pasien dan keluarga harus melakukan beban pembuktian dengan mengajukan alat bukti yang cukup terutama alat bukti surat dan saksi serta berkeyakinan atas dasar hukum dan standar prosedur operasional bahwa telah terjadi malpraktik. Keputusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap harus dijalankan kedua belah pihak karena di Pengadilan merupakan tempat penyelesaian dan mengakhiri sengketa.