Upaya Kepolisian Dalam Memberikan Pelayanan Hukum Terhadap Pelapor Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Kekerasan Ditinjau Dari Pasal 285 Kuhp (Analisis Putusan Hakim Perkara Nomor1448/Pid.B/2015/Pn.Tng)

Main Author: Novianti, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5651/1/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5651/2/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5651/3/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5651/4/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5651/5/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5651/6/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5651/
Daftar Isi:
  • NOVIANTI, 2013020714, Ilmu Hukum, Upaya Kepolisian Dalam Memberikan Pelayanan Hukum Terhadap Pelapor Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Kekerasan Ditinjau Dari Pasal 285 KUHP (Analisis Putusan Hakim Perkara Nomor 1448/PID.B/2015/PN.TNG). Kepastian hukum adalah merupakan salah satu tujuan hukum disamping masalah keadilan. Hukum yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat, karena hukum-hukum tersebut belum aspiratif bahkan sering dituding sebagai suatu hukum yang mencerminkan kehendak dan kepentingan penguasa yang tidak jarang mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Untuk mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum, maka prosedur penegakan hukum harus ditata seefektif dan seefisien mungkin. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum yang berfungsi melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat. Tujuan dari kepolisian adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam rangka menyelenggarakan tugas Kepolisian berwenang untuk menerima laporan dan/atau pengaduan. Tidak adanya ketentuan yang terperinci mengenai bentuk perlindungan korban sehingga menyebabkan ketidakseimbangan dalam pengayoman hukum antara korban dan pelaku kejahatan yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakadilan. Dengan kurangnya perlindungan hukum terhadap korban dapat menyebabkan korban bersikap pasif dan cenderung non-kooperatif dengan petugas, bahkan terdapat korelasi antara kurangnya perlindungan dengan keengganan korban untuk melapor kepada aparat, terlebih lagi setelah korban melapor, peran dan kedudukannya bergeser sedemikian rupa sehingga aparat peradilan merasa satu-satunya pihak yang dapat mewakili semua kepentingan korban. Maka yang menjadi rumusan masalahnya yaitu bagaimana upaya dari kepolisian terhadap korban dari tindak pidana pemerkosaan serta dikaitkan dengan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemerkosaan apakah sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Dalam penelitian, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data secara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara observasi dan wawancara yaitu dengan lokasi penelitian di Polsek Ciputat dan Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam mencari informasi terkait upaya pelayanan Kepolisian terhadap korban pemerkosaan penulis melakukan wawancara ke bagian unit PPA di Polsek Ciputat, kemudian penulis analisa yang dikaitkan dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara nomor 1448/PID.B/PN.TNG/2015. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut kurang memperhatikan rasa keadilan bagi korban dan hakim kurang progresif dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa karena pada faktanya terdakwa melakukan pemerkosaan kepada tiga orang secara berlanjut tetapi hakim tidak mengkualifikasikan dengan Pasal 64 KUHP yaitu dengan perbuatan berlanjut.