Daftar Isi:
  • Suatu perusahaan wajib menghitung dan memotong PPh Pasal 21 atas suatu penghasilan yang diterima oleh karyawan dengan menggunakan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, pada tahun 2013 terjadi penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 sehingga perhitungan PPh Pasal 21 akan menyesuaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 sesuai dengan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak PER-31/PJ/2009, untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 sesuai dengan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak PER-31/PJ/2012, dan untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 sesuai dengan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak PER-31/PJ/2009 dan PER-31/PJ/2012. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana data yang telah penulis kumpulkan dari penelitian langsung maupun literature akan dijabarkan melalui analisis guna memperoleh jawaban atas rumusan yang ada. Hasil yang diperoleh penulis dari perhitungan mengenai penerapan analisa perubahan penghasilan tidak kena pajak dan pengeruhnya terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-31/PJ/2009 (PTKP lama) dan Peraturan Direktur Jenderal pajak PER-31/PJ/2012 (PTKP baru) dengan menggunakan perhitungan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, didapat hasil dengan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-31/PJ/2009 (PTKP lama) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.10.607.500,00, sedangkan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-31/PJ/2012 (PTKP baru) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 4.726.000,00, hasil tersebut didapat dari penghasilan Netto dikurangi dengan PTKP dan dikalikan dengan Tarif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka terdapat selisih sebesar Rp. Selisih ini didapat karena adanya Penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang baru. Jadi pengaruhnya terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp. 5.881.500,00, Dan sangatlah baik penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang baru bagi karyawan dikarenakan jumlah Pajak yang terhutang semakin menurun dan pendapatan akan semakin meningkat. Kata kunci : Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pajak Pasal 21.