Analisis penerapan perencanaan pajak pasal 21 sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pajak penghasilan badan (studi kasus pada pt. Nustra eng servisindo)
Main Author: | Hellinda Roza, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5519/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5519/2/BAB%20I%20.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5519/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5519/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5519/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5519/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5519/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/5519/ |
Daftar Isi:
- Nama : HellindaRoza NIM : 2009120597 Judul : Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Pasal 21 Sebagai Upaya untuk Mengoptimalkan Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. Nustra Eng Servisindo). Penelitian ini dilakukan pada PT. Nustra Eng Servisindo. Dalam Penulisan skripsi ini, tujuan yang ingin dicapai antara lain : untuk mengetahui bagaimana penerapan perhitungan PPh Pasal 21 pada PT. Nustra Eng Servisindo dan untuk mengetahui bagaimana penerapan perencanaan pajak yang baik yang sesui dengan Undang-undang perpajakan dalam melakukan penghematan pajak terutama dalam Pajak Penghasilan PPh Badan. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dimana penulis mengambil data-data yang berhubungan dengan PPh Pasal 21, antara lain rekap gaji karyawan, unsur-unsur pembentuk PPh 21 yaitu gaji pokok, tunjangan, iuran dana pensiun, potongan kesehatan, biaya jabatan. Dari hasil penelitian maka didapatkan kesimpulan bahwa PT. Nustra Eng Servisindo belum melakukan perencanaan pajak dalam perhitungan PPh 21-nya sehingga Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayarkan cukup besar dibandingkan setelah melakukan perencanaan pajak dengan metode gross up yaitu pemberian tunjangan sebesar pajak terhutangnya. Sehingga untuk ditahun-tahun selanjutnya PT. Nustra Eng Servisindo dapat melakukan efisiensi dalam pembayaran pajaknya. Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Perencanaan Pajak, Metode Gross Up, Pajak Penghasilan Badan