Analisis penerapan aplikasi e-nofa, e-faktur dan e-billing bagi proses pembayaran dan pelaporan pajak pertambahan nilai di pt. Plastic injection indonesia

Main Author: Elis Nopalia, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5484/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5484/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5484/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5484/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5484/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5484/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5484/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5484/
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSI Nama : Elis Nopalia NIM : 201212122016 Program Studi : Akuntansi S1 Judul Skripsi : Analisis Penerapan Aplikasi E-Nofa, E-Faktur dan E- Billing Bagi Proses Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di PT. Plastic Injection Indonesia Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan aplikasi e-Nofa, e-Faktur dan e-Blling di PT. Plastic Injection Indonesia terkait dengan pembayaran dan pelaporan pajak pertambahan nilainya. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kesiapan Pengusaha Kena Pajak untuk diimplementasikan kebijakan baru faktur pajak dan pembayaran pajak secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yang menjelaskan secara rinci mengenai penerapan e-Nofa, e-Faktur dan e-Billing, serta manfaat-manfaat yang dirasakan oleh wajib pajak dengan adanya penerapan aplikasi elektronik tersebut. Penelitian berupa studi kasus pada PT. Plastic Injection Indonesia. Data yang diambil merupakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data sekunder diperoleh dari data yang sudah diolah dan dokumentasi PT. Plastic Injection Indonesia. Dilihat dari hasil data pada PT. Plastic Injection Indonesia bahwa penerapan e-Nofa dalam proses permintaan Nomor Seri Faktur pajak telah sesuai dengan SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. Penerapan e-Faktur dalam proses pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN telah sesuai dengan PER-16/PJ/2014 tentang Pembuatan dan Pelaporan Pajak Berbentuk Elektronik serta penerapan e-billing untuk pembayaran pajak telah sesuai dengan PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Rekomendasi yang diberikan adalah agar penerapan e-Nofa, e-Faktur dan e-Billing tetap dipertahankan. Serta hendaknya perusahaan harus melakukan upgrade untuk mendapatkan versi aplikasi yang terbaru. Kata Kunci : E-Nofa, e-Faktur, e-Billing, dan Pajak Pertambahan Nilai