Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Tergugat Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan No. 1065/Pdt.G/2010/Pa.Cbn.)

Main Author: Surya Yudha Jaya Atmaja, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5399/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5399/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5399/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5399/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5399/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5399/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5399/
Daftar Isi:
  • SURYA YUDHA JAYA ATMAJA, 2013740036, AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN STATUS PERKAWINAN TERGUGAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN No. : 1065/Pdt.G/2010/PA.Cbn.).Pembatalan perkawinan kerap kali terjadi di dalam masyarakat, hal ini sering terjadi karena tidak terpenuhinya syarat sahnya dalam melangsungkan perkawinan. Apabila syarat dalam undang- undang Perkawinan tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan, baik oleh pihak yang melangsungkan perkawinan maupun pihak lain yang berkepentingan, Kantor Urusan Agama selaku instansi pencatat perkawinan yang mencatatkan perkawinan yang bersangkutan sebagaimana dalam kasus putusan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Cibinong Nomor: 1065/Pdt.G/2010/PA. Cbn. Oleh karena itu permasalahan yang ingin dibahas adalah akibat hukum di kabulkannya pembatalan perkawinan bagi para pihak berdasarkan putusan tersebut sesuai Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan hal- hal yang menjadi dasar putusan hakim dalam putusan Nomor: 1065/Pdt.G/2010/PA.Cbn. serta. Dengan menggunakan metode penelitian normatif atau metode penelitian kepustakaan, maka dapat disimpulkan bahwa kutipan akta nikah Tergugat I dan Tergugat II Nomor: 492/28/V/2010 pada tanggal 9 Mei 2010 batal demi hukum. Perkawin antara Tergugat I dengan Tergugat II tersebut dianggap tidak pernah terjadi, dan kutipan akta nikah Nomor: 492/28/V/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan pertimbangan hakim sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci :PembatalanPerkawinan, Batal Demi Hukum