Implementasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ditinjau Terhadap Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Main Author: | Henrikus Tinambunan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5368/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5368/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5368/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5368/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5368/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5368/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5368/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5368/ |
Daftar Isi:
- IMPLEMENTASI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PENGUJIAN UNDANG UNDANG TERHADAP UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DITINJAU TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dibentuk atas dasar agar adanya kontrol yang dilakukan terhadap undang-undang, dimana keberadaan dari undang-undang tersebut melanggar hak konstitusional warga negara. Kontrol dimaksud adalah kontrol terhadap lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif terhadap kesewenang-wenangan yang merugikan hak konstitusional warga negara. Dengan dasar itulah pada tahun 2001 pada amandemen ke-3 UUD 1945 dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesi yang juga melahirkan prinsip check and balances. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi sebagai mana diamanatkan dalam konstitusi mempunyai fungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), pengendali konstitusi berdasarkan sistem demokrasi (control of democracy), penafsir konstitusi (the interpreter guardian of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens’ constitutional rights) dan juga pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights). Sebagai penjaga konstitusi Mahkamah Konstitusi mempunyai peran yang begitu besar dalam terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia yang begitu besar yang terkandug dalam UUD 1945. Dari begitu besarnya peran Mahkamah Konstitusi terhadap ketatanegaraan Indonesia ini akan begitu berat pula tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, seperti dalam sebuah kutipan menyatakan semakin tinggi pohon semakin kencang angin yang menerpa dan semakin besar kapal semakin besar gelombang yang dihadapi. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian terhadap kewenangan utama Mahkamah Konstitusi yang terkandung dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar 1945. Yaitu mengenai implementasi dari kewenangan Mahkamah Konstitusi apakah sudah sesuai dengan norma-norma hukum yang ada, kendala-kendala yang dihadapi dalam menjaga konstitusi. Juga apakah ada faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidak sesuaian terhadap Implementasi fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Serta dampak dari ketidak sesuaian dalam implementasi fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dan juga menemukan solusi terbaik dalam penelitian ini yaitu demi baiknya implemetasi fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi, pengendali keputusan, penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara dan penjaga hak asasi manusia.