Tinjauan Yuridis Hak-Hak Anak Luar Kawin Untuk Memperoleh Pengakuan Yang Sah Dengan Alat Bukti Akta Kelahiran Dan Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Analisis Kasus Putusan Nomor: 321/Pdt.P/2015/Pn.Tng))
Main Author: | Bawon Novalia, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5367/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5367/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5367/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5367/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5367/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5367/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5367/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5367/ |
Daftar Isi:
- BAWON NOVALIA, 2012020317, TINJAUAN YURIDIS HAK-HAK ANAK LUAR KAWIN UNTUK MEMPEROLEH PENGAKUAN YANG SAH DENGAN ALAT BUKTI AKTA KELAHIRAN DAN WARIS BERDASARKAN KUHPerdata (Analisis Kasus Putusan Nomor: 321/PDT.P/2015/PN.TNG). Anak sebagai penerus keluarga dan cikal bakal menjadi pimpinan dalani masyarakat dan negara, sejak dilaliirkan harus memiliki identitas hukum yang jelas, sehingga tidak menjadi hambatan kultural, sosial, politik, dan hiikum bagi perkembangannya di masa mendatang. Selain itu, hukum ingin memastikan bahwa anak yang dilabirkan dari rahim seorang ibu adalah sah, dan secara sosiologis tidak menjadi pergunjingan dalam masyarakat dengan memberi label anak haram, anak tidak sah, anak zinah, dan sebagainya yang pada gilirannya dapat mempengaruhi psikologi anak tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hak anak luar kawin untuk memperoleh pengakuan yang sah dengan alat bukti berupa akta kelahiran dan waris dapat diakui dan mengetahui ketetapan hakim Nomor 321/PDT.P/2015/PN.TNG untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa alat bukti akta kelahiran dan waris terhadap anak luar kawin dapat diakui. Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai penelitian dengan metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum normatif), yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif, yang berawal dari premis umum kemudian berakhir pada kesimpulan khusus. Proses prosedur perolehan akta kelahiran anak dilihat dari dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengenai akta kelahiran anak luar kawin paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran dan untuk jenis ini tidak dikenakan biaya. Sedangkan lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran yang diatur dalam peraturan dikenakan sanksi berupa denda, yang diatur dalam pasal 32 ayat (2) berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Dalam pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. Sedangkan pengesahan anak paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. Pengakuan anak dilakukan sejak lahir sampai berumur 21 tahun atau sudah melakukan perkawinan. Faktor-faktor atau kendala-kendala yang menyebabkan permohonan akta kelahiran anak luar kawin terlambat antara lain: a) kurangnya informasi bagi orang tua atau tentang syarat-syarat dalam pembuatan akta kelahiran. b) pendidikan, dan c) karena proses yang berbelit-belit termasuk berkaitan dengan biaya. Dari hasil penelitian yang pernah dilaksanakan, bahwa perlu adanya pemberdayaan Catatan Sipil itu sendiri, misalnya dengan cara peningkatan pengetahuan aparat mengenai seluk beluk Catatan Sipil kependudukan serta sosialisasi tentang manfaat atau kegunaan akta bagi seluruh petugas. Kendala utama yang terpenting adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat atau petugas itu sendiri. Hal ini jelas sangat menentukan kualitas kerja dan penghargaan aparat terhadap tertib administrasi pembangunan dan kemudahan didalam pengaturan kependudukan.