Tinjauan Yuridis Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Untuk Melakukan Rekonstruksi Terhadap Tersangka (Studi Kasus Wilayah Polresta Tigaraksa, Kab. Tangerang)

Main Author: Anri Saputra Situmeang, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5360/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5360/2/BAB%20I.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5360/3/BAB%20II.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5360/4/BAB%20III.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5360/5/BAB%20IV.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5360/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5360/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5360/
Daftar Isi:
  • Anri Saputra Situmeang, 2012020529, TINJAUAN YURIDIS BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI No. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UNTUK MELAKUKAN REKONSTRUKSI TERHADAP TERSANGKA (Studi Kasus Wilayah Polresta Tigaraksa, Kab. Tangerang). Penegak hukum kepolisian atau penyidik kepolisian yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah, dan bawah., artinya di dalam melaksanakan tugas penerapan hukum, penyidik kepolisian seyogiannya harus memiliki suatu pedoman hukum acara pidana yang secara eksplisit mengenai dalam memeriksa dan mencari fakta- fakta kepada tersangka. Di dalam surat keputusan Kapolri No. Pol.: Skep 1205/1X/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak Dan Juklis Proses Penyidikan Tindak Pidana, dijelaskan rekonstruksi adalah salah satu teknis pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku dituangkan dalam berita acara pemeriksaaan rekonstruksi. Rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana didalam pasal 10 ayat (1) yang berbunyi: Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang – undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional, maupun pengawasan penyidikan, meliputi, sampul berkas perkara dan isi berkas perkara. penyidik melakukan rekonstruksi kepada tersangka harus benar-benar menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia tanpa adanya kriminalitas, dan harus secara transparan. Penyidik kepolisian melakukan rekonstruksi untuk mencapainya kejelasan suatu posisi kasus perkara tindak pidana dan mempermudah jalan bagi aparat penyidik kepolisian dalam menemukan fakta dan didalam rekonstruksi atau pengolahan (TKP). Selain itu, pembaruan hukum harus diletakan dalam konteks transpormasi social yang lebih luas, termasuk pembaruan hukum mengenai rekonstruksi ulang yang dilakukan penyidik kepolisian bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat temporal atau actual semata. Dan untuk melakukan rekontruksi terhadap tersangka, penyidik kepolisian harus melakukan di tempat kejadian perkara, tidak boleh ganti tempat kejadian perkara.