Penerapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Dan Rasa Keadilan Menurut Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Analisis Putusan No. 55/Pdt.G/2016/Pn.Dpk.)

Main Author: Fauziah Ramita Latupono, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5359/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5359/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5359/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5359/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5359/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5359/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5359/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5359/
Daftar Isi:
  • PENERAPAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM DAN RASA KEADILAN MENURUT PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (Analisis Putusan No. 55/Pdt.G/2016/PN.Dpk.) Kecenderungan manusia untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara damai atau sering disebut dengan istilah win-win solution disebabkan karena proses berperkara di pengadilan yang lama dan biaya mahal, menumpuknya perkara di pengadilan, serta penyelesaian secara litigasi kadang menimbulkan masalah yang lebih panjang. Hal tersebut merupakan faktor untuk terjadinya penggunaan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa dan damai dibandingkan dengan suatu proses lain ketika menyelesaikan sengketa di pengadilan. Hal ini dapat bergantung pada itikad baik (goodwill) dari kedua belah pihak serta tingkat kerumitan sengketa itu sendiri. Dalam persidangan, dikenal dengan adanya upaya penyelesaian sengketa secara damai yang diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBG. Upaya perdamaian di persidangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 131 HIR dan jika Hakim tidak berhasil mendamaikan, maka harus disebutkan dalam Berita Acara Persidangan. Untuk itu sebelum perkara gugatan para pihak diperiksa oleh hakim terlebih dahulu wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu, apabila hal ini belum dilakukan maka bisa berakibat bahwa putusan yang dijatuhkan batal demi hukum. Oleh karena itu Putusan Perdamaian tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena putusan tersebut didasarkan pada perdamaian yang justru dibuat oleh pihak-pihak yang berperkara, untuk menyelesaikan perkara mereka menurut kehendak para pihak yang berperkara, bukan sebagai hasil pertimbangan dan penerapan hukum positif yang dilakukan oleh hakim. Oleh sebab itu sudah selayaknya apabila perjanjian perdamaian tersebut dipertanggung jawabkan sendiri oleh pihak-pihak berperkara yang membuatnya. Dengan demikian, logislah apabila putusan perdamaian tersebut, menurut Pasal 130 ayat (3) HIR / Pasal 154 ayat (3) RBg, tidak dapat dimintakan banding karena berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Keberhasilan dalam mediasi tentunya dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kualitas seorang mediator, usaha-usaha yang dilakukan oleh kedua pihak yang sedang bersengketa, serta adanya suatu rasa kepercayaan seperti kepercayaan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa, kepercayaan terhadap mediator, serta kepercayaan terhadap masing-masing pihak. Karena seorang mediator yang baik pasti dalam melakukan tugasnya akan merasa senang untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan orang lain kemudian akan bertindak netral dan tidak memihak. Terdapat beberapa teori tentang kewenangan pengadilan untuk menangani suatu sengketa yang dianut oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yaitu Teori Pacta sunt servanda dan Teori klausula arbitrase bukan public order yang akan dibahas pula dalam tesis ini. Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan, Mediasi