Implementasi Sistem Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Main Author: Moh. Subiyanto, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5355/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5355/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5355/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5355/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5355/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5355/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5355/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5355/
Daftar Isi:
  • MOH SUBIYANTO, NIM: 2015740085, “IMPLEMENTASI SISTEM PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA, DAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI”. Penelitian ini di fokuskan untuk mengkaji pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). dengan keadaan luar biasa tersebut meniscayakan adanya tindakan dan penanganan yang luar biasa pula. Demi mencapai tujuan pemberantasan korupsi, hal ini jelas dirumuskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah menyentuh hampir setiap kehidupan masyarakat baik terkait dengan kekuasaan maupun kebijakan tindak pidana korupsi sudah sangat sistemik karena sudah melibatkan semua kalangan baik pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun penelitian ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen dari data yang ada di undang-undang, buku-buku, koran, dan majalah. Implementasi sistem pembuktian tindak pidana korupsi telah di implementasikan sejak berdirinya KPK dan Pengadilan Tipikor, yang sudah berhasil menangkap dan memenjarakan sejumlah pejabat Negeri ini. Pembuktian pidana korupsi dengan hukum acara pidana yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan sistem pembalikan beban pembuktian, bahwa terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Pasal 183 – Pasal 232 KUHP. Sistem pembuktian pidana menganut pendekatan pembuktian negatif berdasarkan Undang-Undang atau Negatief Wettelijk Overtuiging. Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan keyakinan Hakim dengan alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang didasari minimal 2 (dua) alat bukti. Berdasarkan hukum pidana formil dalam KUHAP bahwa beban pembuktian ada atau tidaknya pidana terletak pada jaksa penutut umum yang disebut juga sistem pembuktian umum (lex generalis). Berdasarkan Undnag-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi merupakan pembuktian yang berbeda dari pembuktian perkara pidana biasa bahwa hak terdakwa tentang hak praduga tidak bersalah dikurangi, bahwa terdakwa diberikan beban oleh hakim bahwa dirinya tidak bersalah melakukan kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini disebut lex specialis atau yang bersifat khusus lex specialis derogate lex generalis. Kata kunci : Implementasi, Pembuktian, Pidana Korupsi