Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Analisis Putusan No 51/Pid.Sus/2016/Pn.Kbu)

Main Author: Bowo Supriyanto, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5317/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5317/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5317/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5317/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5317/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5317/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5317/7/jurnal.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5317/
Daftar Isi:
  • BOWO SUPRIYANTO, NIM. 2014021037, PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Analisis Putusan No: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu). Pencabulan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi didalam kehidupan sosial. Salah satu perkara tindak pidana pencabulan dalam putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu dengan terdakwa Febri Anggara alias Angga Bin Heri Nugroho 25 (dua puluh lima) tahun yang melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di Kotabumi, Lampung Utara. Jaksa Penutut Umum menyatakan terdakwa Febri Anggara Alias Angga Bin Heri Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur” sebagaimana terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif ke 2 melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu, mengetahui putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu yang dijatuhi oleh Hakim telah memenuhi rasa keadilan subtantif. pendekatan yuridis normative. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum utama hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan No:51/PidSus/2016/PN.Kbu, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non-yuridis Dalam putusan ini hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Menyatakan Terdakwa Febri Anggara Alias Angga Bin Heri Nugroho tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, altenatif Kedua dan alternatif Ketiga Penuntut Umum berdasarkan pertimbangan hakim Terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh karena Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Tidak terbuktinya semua unsur-unsur delik yang didakwakan berdasarkan pembuktian fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang di dapat dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dan alat-alat bukti. Berdasarkan hasil penelitian penjatuhan putusan oleh majelis hakim adalah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada dengan melihat dari sudut pandang hakim dalam menilai, menyikapi serta memberi pandangan terhadap kasus yang sedang ditangani oleh hakim sendiri.