Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Atas Penyelesaian Sengketa Tanah Di Pengadilan Negeri Tangerang (Studi Kasus Putusan Perkara Perdata No. 261/Pdt.G/2014/Pn.Tng)
Main Author: | Ratna Herlina Suryana, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5315/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/5315/2/BAB%20I.doc http://eprints.unpam.ac.id/5315/3/BAB%20II.doc http://eprints.unpam.ac.id/5315/4/BAB%20III.doc http://eprints.unpam.ac.id/5315/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5315/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5315/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5315/ |
Daftar Isi:
- RATNA HERLINA SURYANA, 2014020587. “TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA PERDATA NO. 261/PDT.G/2014/PN.TNG)”. Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Dalam prosesnya penyelesaian sengketa tanah yang terjadi karena tidak adanya titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa dan secara potensial dua pihak tersebut mempunyai pendirian atau pendapat yang berbeda, sehingga beranjak ke situasi sengketa. Sehubungan dengan hal tersebut dimaksud, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/ penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah). Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim/ pengaduan/keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Penyelesaian Sengketa dalam Putusan Perkara Perdata No. 261/ PDT.G/2014/PN.TNG dimana pihak penggugat (Iwan Rungu) merupakan pihak yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dikarenakan penggugat mempunyai kepentingan hukum atas 3 bidang tanah bersertifikat hak milik. Perbuatan para Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai ke 3 (tiga) bidang tanah obyek terperkara tanpa alas hak dan tanpa sepengetahuan / seijin penggugat mendirikan bangunan kantor dan telah dipergunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta kegiatan pengolahan/pembuangan sampah. Berdasarkan hasil analisa terkait dengan permasalahan sengketa tanah dalam Putusan Perkara Perdata No. 261/PDT.G/2014/PN.TNG, yaitu : (1) faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa hak atas tanah karena Tergugat I dan Tergugat II (Pemda Kota Tangerang) telah menguasai 3 (tiga) bidang fisik tanah tanpa alas hak yang sah, merujuk pada keputusan Hoge Raad bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; melanggar hak subyektif orang lain; dan melanggar kaidah tata susila; serta bertentangan dengan asas kepatuhan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. (2) pertimbangan Hakim dalam memutuskan sengketa hak milik atas tanah dari seluruh pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim tidak secara jelas dan tegas tersurat tentang prinsip, azas dan teori hukum dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut dalam tuntutan provisi memberikan pertimbangan bahwa tuntutan Penggugat tidak beralasan dan ditolak. (3) perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, sudah mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.