Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terkait Hak Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Analisis Putusan Nomor 417/Pid.Sus/2014/Pn.Cbi)

Main Author: Tessar Priyanuardi Tristianto, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5312/8/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5312/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5312/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5312/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5312/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5312/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5312/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5312/
Daftar Isi:
  • TESSAR PRIYANUARDI TRISTIANTO, NIM. 2014020307, TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Analisis Putusan Nomor: 417/Pid.Sus/2014/PN.Cbi). Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terkait hak restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan berdasarkan ketentuan Pasal 71D ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan jenis data menggunakan data sekunder. Sumber data berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur kepustakaan yang terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka atau kajian dokumen. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil analisis penulis menunjukkan bahwa di dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan antara lain adalah bahwa hukum terlalu mengedepankan hak-hak pelaku kejahatan, sementara hak-hak dan kepentingan anak yang salah satunya adalah hak restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang dijamin oleh undang-undang kerap kali diabaikan sehingga kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai, baik materiil dan/atau immateriil. Penyelesaian hambatan ini adalah dengan memberikan perlindungan secara menyeluruh oleh semua elemen, baik keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah, termasuk pemberian restitusi kepada anak korban tindak pidana kesusilaan melalui peraturan dan upaya hukum.