Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Studi Kasus Di Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor)
Main Author: | Setiawati, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5303/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5303/2/BAB%20I%20.docx http://eprints.unpam.ac.id/5303/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5303/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5303/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5303/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5303/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5303/ |
Daftar Isi:
- SETIAWATI, 2015740130, PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENYUSUN DAN MENETAPKAN PERATURAN DESA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Tegal Kecamatan Kemang abupaten Bogor). Peranan BPD dalam menyusun dan menetapkan peraturan desa merupakan salah satu fungsi dari BPD yaitu sebagai fungsi legislasi sebagaimana telah disebutkan pada pasal 62 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun rumusan masalah yang dikemukakan adalah (1) Bagaimanakah peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014? (2) Apa kendala-kendala atau faktor yang mempengaruhi proses Badan Permusyawaratan Desa dalam menyusun dan menetapkan Peraturan Desa?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut digunakan pendekatan penelitian secara yuridis dengan melihat undang-undang apa saja yang mengaturnya dan pendekatan sosiologis yaitu dengan mengumpulkan data sekunder dan data primer melalui studi perpustakaan dan wawanwacara kemudian dianalisis secara kualitatif. Fungsi BPD sudah secara jelas disebutkan dalam pasal 55 UU no. 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa BPD mempunyai fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Dalam melaksanakan fungi dan tugasnya BPD belum melaksanakannya secara maksimal. Kendala atau faktor penghambat yang ditemukan diantaranya kurangnya inisiatif dari BPD dalam membuat rancangan peraturan desa, kurangnya koordinasi antara pemerintahan desa dengan BPD sehingga mengakibatkan BPD tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun penyelesaian dari kendala tersebut BPD Desa Tegal hendaknya melakukan evaluasi dan mencari solusi atas penyebab kurang maksimalnya peran BPD Desa Tegal dalam Rapat Pembahasan tersebut. Sehingga nantinya BPD Desa Tegal dapat lebih meningkatkan perannya dalam Tahap inisiasi. Koordinasi antara pemerintah desa dan BPD harus lebih ditingkatkan sehingga dapat menghasilkan peraturan desa yang lebih baik. Perlunya SDM yang Baik di dalam Pembuatan peraturan di desa terutama pada tahapan inisiasi yang dimana BPD seharusnya Menjadi lembaga pengawasan dalam tahapan ini, di karnakan BPD desa Tegal Tidak memiliki hak untuk Menginisiasi pembuatan peraturan Desa tersebut, sehingga BPD desa Tegal seharusnya menjadi lembaga pengawas di tahap inisiasi tersebut terutama di tahap pengumpulan aspirasi di tingkat RT dan Dusun. Kata kunci: BPD, Fungsi BPD, Fungsi Legislasi, Peraturan Desa