Penerapan Pemidanaan Tindak Pidana Pencurian Ditinjau Dari Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Nomor 2159/Pid.B/2014/Pn.Tng)

Main Author: Dede Apriyudin, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5293/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5293/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5293/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5293/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5293/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5293/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5293/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5293/
Daftar Isi:
  • DEDE APRIYUDIN, 2014020147, PENERAPAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DITINJAU DARI PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Analisis Putusan Nomor: 2159/Pid.B/2014/PN.TNG). Perbutan mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada diluar kekuasaan pemiliknya. Tetapi hal ini tidak selalu demikian. Hingga tidak perlu disertai akibat dilepaskan dari kekuasaan pemiliknya.Hingga saat ini mungkin sudah tidak terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Berbagai tindak pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan, pencurian motor, perampokan, ranjau paku, pencurian dan lain sebagainya. Tujuan dari penelitian ini adalah penerapan hukum pidana pada tindak pidana pencurian sudah sesuai menurut Pasal 365 KUHP pada putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2159/Pid.B/2014/PN.Tng, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian menurut Pasal 365 KUHP pada putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2159/Pid.B/2014/PN.Tng. Pada penelitian yuridis normatif yang menelaah data sekunder, penyajian data dilakukan sekaligus dengan hasil datanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada putusan perkara No:2159/Pid.B/2014/PN.TNG, telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:a. Barang siapa; b. Mengambil suatu barang; c. Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;d. Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara No: 2159/Pid.B/2014/PN.TNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam menjatuhkan putusan pada perkara No:2159/Pid.B/2014/PN.TNG, telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidananya, yaitu: a. Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang meliputi: keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, dipersidangan telah dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan. b. Semua fakta yuridis terhadap yang terungkap di persidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 356 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan demikian telah membuat keyakinan Majelis Hakim, dan sebagai dasar dalam memutus perkara No:2159/Pid.B/2014/PN.TNG, terhadap terdakwa.c. Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.