Penyelesaian Hutang Piutang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang Sesuai Pasal 222 S/D Pasal 294 Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Main Author: | David Krisbyantoro, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5282/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5282/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5282/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5282/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5282/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5282/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5282/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/5282/ |
Daftar Isi:
- DAVID KRISBYANTORO : 2015740117 PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG MELALUI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG (Berdasarkan Pasal 222 s/d Pasal 294) Utang dalam dunia usaha adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha perorangan maupun perusahaan. Suatu usaha tidak selalu berjalan dengan baik dan lancar, seringkali keadaan keuangan pelaku usaha tersebut sudah sedemikian rupa sehingga sampai pada suatu keadaan berhenti membayar, yaitu suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mampu lagi membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Debitor atau Kreditor yang menghadapi permasalahan tersebut dapat menyelesaikan utang/ piutangnya melalui Kepailitan, karena kepailitan merupakan salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif. PKPU sesungguhnya merupakan bentuk perlindungan terhadap debitur yang masih beritikad baik untuk membayar hutang-hutangnya kepada seluruh krediturnya. PKPU diatur dalam Pasal 222 s/d Pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam Pasal 222 ayat (1) disebutkan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini dapat diajukan. Pada dasarnya, maksud dari pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada debitur adalah agar si debitur yang berada dalam keadaan insolven (insolvency), mempunyai kesempatan untuk mengajukan suatu Rencana Perdamaian, baik berupa tawaran untuk pembayaran utang secara keseluruhan ataupun sebagian atas utangnya, Oleh karena itu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan kesempatan bagi si debitur untuk melunasi atau melaksanakan kewajibannya atas utang-utang tersebut, sehingga si debitur tersebut tidak sampai dinyatakan pailit. Penyelesaian utang piutang antara debitur dan kreditur namun yang menjadi masalah adalah tidak adanya niat yang sungguh-sungguh dari para debitur untuk melunasi utang-utangnya. Dalam hal ini, hukum harus dapat menjadi alat untuk menciptakan keadilan dankepastian hukum bagi kreditur, yang pada akhirnya hukum dapat mendorong pemulihan ekonomi, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas, prediktabilitas dan keadilan dalam hukum Negara. Kata Kunci: PKPU, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.