Daftar Isi:
  • PT. Jakarta Indomegah merupakan perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2005, PT. Jakarta Indomegah mulai berkembang dan membangun berbagai cabangdiluar daerah diseluruh Indonesia. Sebagai pemberi kerja dan wajib pajak badan lainnya, yaitu menyetorkan, melaporkan SPT masa PPN, pajak yang wajib disetor pada KPP yaitu PPN terutang. Maksud dan tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi atau menilai mekanisme pajaknya dalam perhitungan, pelaporan, penyetoran dan pencatatan pajakpertambahan nilai yang dijalankan oleh PT. Jakarta Indomegah. Serta untuk mengetahui masalah apakah perusahaan sudah sesuai dengan undang-undang No.18 Tahun 2000 dan undang-undang No. 42 Tahun 2009, dalam membayar SPT masa dan SSP yang dibuat dan dilaporkan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif yang artinya penelitian ini hanya sebatas mengungkapkan suatu permasalahan dan mencoba menemukan solusi atau pemecahan dari permasalahan yang ada.Selain menggambarkan danmenjelaskan melalui metode deskriptif kualitatif, penelitii juga menyajikan tabeldancara penghitungan pajak masukan dan pajak keluaran, berikut contoh untuk menunjang serta memperkuat penjelasan dan penjabaran dari hasil penelitian yang diperoleh tersebut. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pernah terjadinya keterlambatan dalam penyetoran masa pajak, dan sanksi administrasi dapat dihindari dengan melakukan perencanaan dengan baik dengan melakukan prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah, perusahaan juga sudah mengacu pada undang-undang No.18 Tahun 2000 dan undang-undang No.42 Tahun 2009.