Kajian teoritis terhadap tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 100/puu-xiii/2015, pada peraturan komisi pemilihan umum nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dengan satu pasangan calon (tinjauan yuridis berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan)
Main Author: | Badrul Munir, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5247/1/FILE%20COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5247/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5247/2/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5247/3/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5247/4/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5247/5/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5247/6/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5247/ |
Daftar Isi:
- BADRUL MUNIR. NIM: 2014740058, KAJIAN TEORITIS TERHADAP TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015, PADA PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON (Tinjauan Yuridis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan, menerangkan, dan menjawab permasalahan tentang apa tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan perundang-undangan, setelah suatu peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Serta Untuk mengetahui, bagaimana keberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menekankan pada materi hukum, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan didukung dengan literatur yang ada mengenai pokok masalah yang dibahas dan diperkuat dengan metode penelitian hukum normatif empiris. Judicial Review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dalam perkara Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang untuk sebagiannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan kekosongan hukum dalam pelaksanaan tindak lanjutnya, berdasarkan hal tersebut maka kemudian Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 yang pada konsiderannya secara tegas menyatakan sebagai tindak lanjut atas putusan mahakamah konstitusi dalam perkara nomor 100/PUU-XIII/2015. Diketahui bahwa putusan mahkamah konstitusi dalam perkara nomor 100/PUU-XIII/2015 belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang sebagaimana perintah Pasal 10 Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang hanya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang. Terdapat frasa “HARUS” dalam ketentuan tersebut. Oleh karena itu ketika Peraturan KPU RI yang pada konsiderannnya langsung menyatakan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah konstitusi merupakan lompatan kewenangan pembentukan peraturan oleh KPU RI dan bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 dan tidak mengikuti teori Sistem hukum yang berjenjang (Teori Stufenbau), yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang. Dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 seharusnya mengacu pada sebuah undang-undang yang diterbitkan sehubungan dengan tindak lanjut atas putusan dalam perkara nomor 100/PUU-XIII/2015, sehingga oleh karena itu Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 haruslah dinyatakan batal demi hukum.beserta segala produk hukum yang ditimbulkannya. Kata Kunci: Tindak Lanjut, Putusan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Stufenbau.