Kajian teoritis kedudukan anak dan harta Akibat pernikahan siri dalam perspektif Hukum positif dan hukum islam Di indonesia
Main Author: | Syahmuddin, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5245/1/FILE%20COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5245/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5245/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5245/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5245/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5245/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5245/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5245/ |
Daftar Isi:
- SYAHMUDDIN, NIM: 2014740033.KAJIAN TEORITIS KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA AKIBAT PERNIKAHAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Pernikahan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Dengan berbagai alasan pembenaran, pernikahanan dilakukan melalui berbagai model seperti: nikah bawa lari, nikah kontrak, hingga pernikahan yang populer di masyarakat, yaitu seperti: nikah siri. Pernikahan yang tidak dicatatkan itu dikenal dengan istilah lain seperti: kawin bawah tangan atau nikah agama, yaitu pernikahan yang dilakukan berdasarkan peraturan agama dan adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA).Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui konsep pernikahan siri (tidak dicatatkan) menurut hukum positif dan hukum islam. Untuk mengetahui kedudukan anak dan harta akibat dari pernikahan siri menurut perspektif hukum positif dan hukum islam.Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder di samping melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarkat sebagai bahan pelengkap. Spesikasi penelitian ini adalah penelitian deskritif analistis yang beruasaha mengambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya secara sistematis.Menurut Hukum Islam, apapun bentuk dan model pernikahan, sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya maka pernikahan itu dianggap sah sementara menurut hukum positif selain sah menurut agama dan kepercayaannya, suatu pernikahan memiliki kekuatan hukum bila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu di KUA bagi Muslim dan CAPIL bagi non muslim.Pernikahan siri banyak menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan rumah tangganya. Akibat hukum bagi pernikahan yang tidak punya akta nikah, secara yuridis suami/isteri dan anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya. Anak-anak hanya diakui oleh negara sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Isteri dan anak yang ditelantarkan oleh suami atau ayah biologisnya tidak dapat melakukan tuntutan hukum baik pemenuhan hak ekonomi maupun harta kekayaan milik bersama.Dampak buruk dari pernikahan siri merupakan akibat dari pemahaman yang tidak konprehensif terhadap undang-undang perkawinan Indonesia dan lemahnya penegakan hukum untuk melindungi para korban. Seyogyanya pemerintah segera mengamendemen semua produk Hukum Perkawinan disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang melindungi semua golongan dan kepentingan. Kata Kunci: Pernikahan Siri, Kedudukan Anak dan Harta.