Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Asn) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Di Kantor Kecamatan Serpong)

Main Author: Lorensa Pratiwi, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5235/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5235/2/BAB%20I.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5235/3/BAB%20II.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5235/4/BAB%20III.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5235/5/BAB%20IV.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5235/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5235/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5235/
Daftar Isi:
  • LORENSA PRATIWI, NIM. 2012020408 KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MEMBERIKAN PELAYAN KEPADA MASYARAKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Kasus di Kantor Kecamatan Serpong). Indonesia merupakan negara yang mempunyai cita-cita untuk mewujudkan tujuan nasional seperti yang telah diamanatkan dalam PembukaanUndang-Undang dasar 1945, yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, merata dan berkesinambungan antara materil dan spiritual, yang berdasarkan pada Pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembangunan yang bertahap, berencana dan berkesinambungan. Dalam usaha mencapai tujuan nasional tersebut diperlukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu maka penulis membahas dua permasalahan, bagaimanakah kinerja Aparatur Sipil Negara Bagian Divisi Pelayanan Umum di Kecamatan Serpong sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta bagaimanakah bentuk pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Serpong. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif dan empiris. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”. Menurut Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa sanksi atau hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penulis juga melakukan wawancara dan dalam wawancara tersebut berisi tentang pelanggaran Aparatur Sipil Negara yang terjadi di Kecamatan Serpong. Dinyatakan memang terdapat pelanggaran, tetapi pelanggaran yang ada di Kecamatan Serpong tersebut biasanya hanya seputar kehadiran (absensi). Bagi Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Serpong dalam melaksanakan tugas pelayanan, hendaknya melakukan perubahan untuk menjadi lebih baik disegala aspek, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara di Kantor Kecamatan Serpong kiranya ikut berperan dalam pembentukan perilaku, disiplin kerja, dan kesadaran dalam tanggung jawab pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, baiknya melaksanakan pemerintahan yang adil dan bijaksana juga dalam mengambil keputusan tentang suatu kebijakan tentunya harus memberikan efek yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakatnya.