Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 561k/Pdt.Sus-Phi/2013)

Main Author: Diah Islaniah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5232/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5232/2/BAB%20I.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5232/3/BAB%20II.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5232/4/BAB%20III.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5232/5/BAB%20IV.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5232/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5232/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5232/
Daftar Isi:
  • DIAH ISLANIAH, NIM. 2012020628, PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 561K/Pdt.Sus-PHI/2013).Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja baik pekerjaan yang dilakukan sendiri maupun bekerja dengan orang lain. Bekerja kepada orang lain dapat dilakukan dengan bekerja kepada Negara yang selanjutnya disebut pegawai atau bekerja kepada orang lain (swasta) yang disebut pekerja atau buruh.Mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang dilakukan oleh seorang calon pekerja/buruh dengan pengusaha.Isi perjanjian antara lain mengenai kapan pekerja mulai melaksanakan pekerjaannya dan apa yang harus dikerjakan oleh pekerja.Perjanjian kerja merupakan unsur utama hubungan kerja.Dengan adanya hubungan kerja akan timbul hak dan kewajiban antara para pengusaha dan pekerja. Dalam dunia ketenagakerjaan berbagai konflik antara pengusaha dan pekerja selalu saja terjadi, selain masalah besaran upah, dan masalah-masalah yang terkait lainnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan konflik laten dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja. Untuk itu maka penulis membahas dua masalah yaitu Bagaimanakah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT Triprima multi finance menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial serta kendala-kendala apa yang dihadapi dalam proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja di PT Triprima multi finance. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode analisis yuridis, Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut undang-undang haruslah melalui beberapa mekanisme atau tahapan yakni melalui perundingan bipartit, mediasi arbitase dan konsiliasi, melalui pengadilan hubungan industrial dan melalui kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 561K/Pdt.Sus-PHI/2013 berdasarkan pada putusan pengadilan hubungan industrial nomor 183/PHI.G/2012/PN.JKT.PST terdapat berbagai proses penyelesaian perselisihan yang dilewati oleh para pihak begitu juga dengan kendala-kendala dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dimana pihak PT. Triprima Multi finance tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaiakan perselisihan ini secara musyawarah/mufakat.Agar kejadian serupa tidak terjadi pada pekerja/buruh lain maka seharusnya pekerja haruslah diberikan surat peringatan sampai tiga kali berturut-turut terlebih dahulu sebelum melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK), lalu pemerintah haruslah mendukung semua instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/ bururh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha mulai dari perundingan bipartit sampai pada tingkat kasasi di mahkamah agung.