Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Main Author: Herlina, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5227/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5227/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5227/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5227/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5227/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5227/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5227/
Daftar Isi:
  • HERLINA, 2012020347 (2016), SKRIPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG, “TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSANKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 379/PID.SUS/2013/PT.BDG DAN PUTUSAN MA NOMOR 2424/PID.SUS/2013)”. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pada tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dikenal ada 3 bentuk pemidaan yaitu : pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan.pidana tambahan berupa: a). Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak – hak tertentu dari pelaku. b). Penetapan pelaku mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.Dalam menerapkan pemidanaan tambahan dalam putusan pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga,apabila Hakim berkeyakinan bahwa pemidanaan tambahan dirasa perlu untuk ditambahkan dalam suatu putusan pemidanaan maka Hakim dapat menerapkannya. Apabila terdakwa telah divonis dengan hukuman penjara maka pemidanaan tambahan tidak diberlakukan. Karena pada hakekatnya pada saat terpidana telah menjalani masa hukuman dipenjara berarti secara otomatis telah dijauhkan dari korban dalam jarak dan waktu tertentu. Kemerdekaannya telah terkekang sehingga hak-hak tertentu juga telah dibatasi. Sedangkan konseling juga telah dimasukkan dalam program pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan dalam rangka mempersiapkan para warga binaan agar secara psikis siap kembali kedalam masyarakat. Apabila terdakwa divonis dengan pidana percobaan maka besar kemungkinan pemidanaan tambahan dapat diberlakukan. Karena biasanya pelaku hanya diwajibkan lapor serta berlaku baik selama masa percobaan. Disini apabila dirasa perlu untuk menjaga keamanan atau keselamatan korban maka Hakim dapat mempertimbangkan menerapkan pidana tambahan. Baik pembatasan gerak pelaku maupun hak-hak tertentu. Begitupun dengan program konseling, dapat juga diterapkan dalam putusan apabila Hakim berkeyakinan bahwa pemberian pendampingan konseling bagi pelaku dirasa perlu. Pada Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2013/PT.BDG dan Putusan MA Nomor 2424k/Pid.Sus/2013, tidak menerapkan pemberlakuan pemidanaan tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk kedepannya hendaknya memberikan aturan yang jelas sehingga menjadi pegangan Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pada khususnya sehingga pemidanaan yang seimbang dalam tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dapat tercapai. Dan rasa keadilan dapat dirasakan bagi para subjek hukum pencari keadilan, melalui lembaga peradilan yang memiliki subtansi hukum yang baik.