Tinjauan Yuridis Tentang Pembagian Waris Secara Kekeluargaan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Adat Sunda ( Studi Kasus Di Desa Lebak Masjid Desa Gunungdatar Desa Cibuntu Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 )
Main Author: | Sunariah, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5095/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5095/2/BAB%20I.doc http://eprints.unpam.ac.id/5095/3/BAB%20II.doc http://eprints.unpam.ac.id/5095/4/BAB%20III.doc http://eprints.unpam.ac.id/5095/5/BAB%20IV.doc http://eprints.unpam.ac.id/5095/6/BAB%20V.doc http://eprints.unpam.ac.id/5095/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5095/ |
Daftar Isi:
- SUNARIAH 2013020218 TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN WARIS SECARA KEKELUARGAAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN ADAT SUNDA ( Studi kasus di Desa Lebak Masjid Desa Gunung Datar Desa Cibuntu Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Tahun 2016) Persoalan waris seringkali timbul menjadi persoalan krusial dan sensitif dalam sebuah keluarga ketertarikan alamiah terhadap harta seringkali memicu perubahan sesuatu yang tadinnya merupakan anugerah ini dan penuh dengan nilai positif menjadi kutukan yang sarat nilai negatif dan kehancuran. Tak heran sebagai wujud ke Maha Adilannya Allah merinci penjelasann dan aturannya mengenai hal ini dalam Al-Quran dan sabda Rasululloh Saw sehingga dapat menjadi suluh bagi mereka dalam menyelesaikan perkara waris. Dalam hal ini tinjauan hukum Islam memberikan penjelasan bahwa dalam pembagian warisan secara kekeluargaan diperbolehkan, para ahli waris dapat besepakat melakukan perdamaian dalam pembagian warisan setelah masing masing menyadari bagiannya, sistem ini telah banyak dipakai oleh masyarakat umum untuk menyelesaikan persoalan kewarisan mereka. Pada dasarnya hukum Islam juga menerima norma norma hukum lain yang telah tumbuh dan berkembang sebagai norma adat dan kebiasaan di masyarakat dan adat kebiasaan itu membawa kemaslahatan ketertiban serta kerukunan dalam kehidupann masyarakat selama norma adat itu tidak bertentangan dengan hukum Islam, seperti yang dilakukan oleh masyarakat di desa Gunung Datar desa lebak Masjid dan desa Cibuntu sekalipun mereka sangat taat menjalankan ajaran Islam namun dalam hal pembagian warisan mereka masih mengunakan norma adat dan sistem pembagian warisan secara kekeluargaan, karena bagi mereka keutuhan keluarga dan terjalin nya tali silaturahim lebih mereka utamakan, di desa Gunung Datar desa Lebak Masjid dan desa Cibuntu pelaksanaan pembagian warisan secara musyawarah antara ahli waris disaksikan kiayi dan pamong desa. Kewarisan adat sunda tetap dilestarikan dan masih dipakai bahkan berlangsung hingga kini bagi setiap orang Islam hendaknya berpegang teguh pada prinsip hukum kewarisan Islam karena sudah menjadi komitmen bagi setiap pemeluk Agama Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Al—Hadist. Kesimpulan yang dapat di ambil dari penelitian ini adalah Pembagian warisan dengan sistem kekeluargaan di perbolehkan oleh Kompilasi Hukum Islam hal ini didasarkan pada keyakinan ulama fiqih bahwa masalah waris adalah masalah hak individu dimana yang mempunyai hak boleh menggunakan dan tidak menggunakan haknya atau menggunakan haknya dengan cara tertentu selama tidak merugikan orang lain sesuai aturan standar yang berlaku dalam sistuasi biasa.