Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Luka Ringan Ditinjau Dari Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Nomor 263/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Sel) Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Luka Ringan Ditinjau Dari Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Nomor 263/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Sel)
Main Author: | Aga Saputra, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5094/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/5094/2/BAB%20I.doc http://eprints.unpam.ac.id/5094/3/BAB%20II.doc http://eprints.unpam.ac.id/5094/4/BAB%20III.doc http://eprints.unpam.ac.id/5094/5/BAB%20IV.doc http://eprints.unpam.ac.id/5094/6/BAB%20V.doc http://eprints.unpam.ac.id/5094/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/5094/ |
Daftar Isi:
- AGA SAPUTRA, 2011020377, TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA RINGAN DITINJAU DARI PASAL 351 AYAT 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Analisis Putusan Nomor 263/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel). Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh atau badan orang lain dalam segala perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan luka-luka bila kita lihat dari unsur kesalahannya.Tujuan dari pada upaya hukum preventif adalah memberikan motivasi bimbingan serta pengarahan pada masyarakat terutama mengenai tata cara menghindari penganiayaan sehingga masyarakat memahami dan menyadarinya.Dalam metode ini yang dimaksudkan adalah bagaimana cara-cara mencegah timbulnya kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan penganiayaan. Pengawasan dalam hal ini dimaksudkan adalah suatu kontrol untuk menekan timbulnya kejahatan penganiayaan tersebut dalam suatu lingkungan kehidupan masyarakat.Dalam hal tindakan kepolisian pada dasarnya berupa tindakan-tindakan patroli serta menempatkan personilnya pada daerah-daerah yang rawan perampokan, seperti area parkir dan tempat lainnya.Untuk itulah dalam hal menguraikan metode ini ada dikenal suatu prinsip yang kelak akan menjadi pegangan pokok yaitu suatu prinsip prevensi.Adapun yang dimaksudkan prinsip ini yaitu suatu prinsip yang penekanannya bahwa tidak memberikan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kejahatan. Bagaimanapun usaha adalah lebih utama daripada usaha penindakan (repressive). Mencegah suatu penyakit jauh sebelumnya adalah jauh lebih baik daripada mengobatinya.Tetapi pada dasarnya meskipun pihak kepolisian telah melakukan usahanya tetap saja masyarakat juga dimintakan berhati-hati dalam hal pelaksanaan pengawasan atas harta miliknya. Karena terbatasnya jumlah petugas serta luasnya wilayah kerja kepolisian tidak memungkinkan bagi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan metode prevensi secara rutin dan penuh. Karena dalam hal ini tindakan prevensi tersebut dilakukan secara selintas tidak menetap, sehingga apabila seorang petugas kepolisian ditempatkan pada suatu daerah yang besar kemungkinan terjadinya perampokan maka penempatan petugas tersebut hanya sementara saja tidak menetap. Penegakan hukum adalah suatu kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah atau pandangan-pandangan nilai yang mantap dan mengejawantahkan serta sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup baik merupakan “tindakan pencegahan (preventif) maupun tindakan pemberantasan (represif)Karena tegaknya kebenaran dan keadilan dalam masyarakat adalah untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menegakan aturan hukum terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap nyawa.