Tindak Pidana Penggelapan Uang Ditinjau Dari Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Nomor 326/Pid.B/2014/Pn.Jkt-Sel)

Main Author: Munawar, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5092/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5092/2/BAB%20I.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5092/3/BAB%20II.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5092/4/BAB%20III.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5092/5/BAB%20IV.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5092/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5092/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5092/
Daftar Isi:
  • MUNAWAR (2011020090) TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DITINJAU DARI PASAL 374 KUHP (Analisis Putusan Nomor 326/PID.B/2014/ PN.JKT-SEL. Kecenderungan usaha untuk mencapai kesejahteraan material dengan mengabaikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat mulai tampak, sehingga mulai banyak bermunculan pelanggaran dan pemanfaatan kesempatan secara ilegal untuk kepentingan diri sendiri tanpa mengabaikan hak-hak dari orang lain serta norma-norma yang ada. Hal ini diperburuk dengan semakin meluasnya tindak pidana penggelapan, dimana tindak pidana penggelapan akan membawa sisi negatif yaitu pelanggaran hak-hak sosial serta lunturnya nilai-nilai kehidupa dalam masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya pertanggung- jawaban pidana yang seharusnya dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan. Menurut Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.Tindak pidana penggelapan di Indonesia saat ini menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem kesejahteraan material yang mengabaikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu (1). bagaimanakah penyelesaian tindak pidana penggelapan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?. (2). Sudahkah putusan Pengadilan Negeri jakarta selatan dalam mengadili pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?, dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari penelitian yang dilakukan, Penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, (1). Penyelesaian tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dapat dikenakan Pidana Penjara paling sedikit 3 bulan dan paling banyak 3 tahun. (2) dalam Putusan No 326/Pid.B/2014/Jak.Sel Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut hemat Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh Penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, dalam kasus yang diteliti Penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Lalu kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar bahwa perbuatannya adalah tindak pidana, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana