“Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Di Tinjau Dari Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 84/Pid.B/2015/Pn.Tng.)
Main Author: | Novita, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5090/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5090/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5090/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5090/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5090/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5090/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5090/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5090/ |
Daftar Isi:
- NOVITA, 2013020449, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DITINJAU DARI PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR : 84/PID.B/2015/PN.TNG). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Pada Putusan PN Tangerang Nomor 84/Pid.B/2015/PN.Tng dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Tindak Pidana Penipuan Pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 84/Pid.B/2015/PN.Tng Sifat penelitian dalam penelitian hukum normatif adalah bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara lengkap dan sistematis mengenai masalah yang diteliti. Dimana dengan metode ini dimaksudkan agar dapat menggambarkan dan menguraikan tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana penipuan dengan Analisis Putusan Nomor 84/Pid.B/2015/PN.Tng Serta menggali lebih dalam melalui penelitian yang dilakukan oleh penulis. Pengaturan tindak pidana penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP. Penuntut Umum mendakwanya dengan dakwaan Alternatif yaitu pertama melanggar pasal 378 KUHP kedua, melanggar pasal 372 KUHP. Berdasarkan dakwaan tersebut, penuntut umum mengajukan tuntutan dengan dakwaan yang pertama yaitu pasal 378 KUHP ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Terhadap tindak pidana penipuan, Cara apapun yang digunakan tetap saja merupakan tindak pidana penipuan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang yaitu dengan cara memeriksa fakta-fakta di persidangan melalui keterangan saksi, pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan dikuatkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hakim merunut pada pasal 183 dan 197 KUHAP serta keyakinan hakim dalam menjatukan putusan selain itu adalah mengenai hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Dalam kasus tindak pidana penipuan diatas, pidana yang dijatuhkan yaitu pidana penjara 1(satu) tahun 6 (enam) bulan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu pidana penjara 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdajwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Namun itu merupakan kewenangan Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai pertimbangan hukum dan kenyakinan nuraninya.