Pelanggaran Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Adanya Korban Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi Dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Analisis Putusan Nomor 641/ Pid.Sus/2013/Pn.Tng)

Main Author: R Siti Daruki Nur Indah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5087/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5087/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5087/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5087/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5087/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5087/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5087/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5087/
Daftar Isi:
  • R SITI DARUKI NUR INDAH, NIM. 2012020480, PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ADANYA KORBAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (ANALISIS PUTUSAN NO.641/ PID.SUS/2013/PN.TNG). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana Oleh hakim dalam putusan No. 641/Pid.Sus/2013/PN.TNG. Penelitian ini dilaksanakan di Tangerang yang mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tangerang dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait serta melakukan pengumpulan data berkenaan dengan objek penelitian. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini, adalah majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah menerapkan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melihat bahwa majelis hakim dalam memutuskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana kelalaian lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, didasarkan atas kebenaran materil yang diperoleh dari surat dakwaan, keterangan-keterangan saksi, fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam proses persidangan. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 641/Pid.Sus/2013/PN.TNG., berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Penerapan hukum pidana yang berlaku, maka pengemudi sebagai pihak penabrak tetaplah harus diajukan ke sidang pengadilan untuk diproses secara hukum karena memang secara aturan hukum tidak ada ketentuan pengecualian walaupun sudah terjadi perdamaian diantara si penabarak dengan korban Ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana. penulis sanksi hukum bagi pelaku kecelakaan yang menyebabkan hilangnya seseorang dalam Pasal 310 Ayat (4) ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, Pasal ini terkesan menyepelekan nyawa seseorang, yang dimana nyawa dalam Islam sangatlah berharga kecuali dengan ketentuan tertentu seseorang boleh menghilangkan nyawa. Untuk hukuman dalam Pasal 310 Ayat (4) ayat (5) lebih menekankan aspek sosiologis, yang dimana pelaku membayar denda yang lebih berat. Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas tersebut harus ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah Indonesia telah berusaha melaksanakan pembangunan di berbagai bidang.